Advertisement
Lawan Politik Uang, Bawaslu Deklarasikan Desa APU di Candibinangun
ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang (APU) di Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Minggu (30/9/2018). Deklarasi sebagai bentuk pelibatan warga di level terbawah untuk aktif dalam perjuangan menolak dan melawan politik uang dalam Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, mengatakan deklarasi tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu terutama pada praktik politik uang. "Bawaslu diberikan tugas untuk pengawasan pemilu dan di dalamnya terdapat tugas pencegahan, salah satu upaya tersebut yaitu dengan melibatkan masyarakat yang sesuai dengan UU No.7/2017 tentang Pemilu," ujar Abhan, Minggu (30/9).
Advertisement
Abhan mengatakan praktik politik uang merupakan momok demokrasi yang harus dilawan bersama. Ia menganggap dalam praktiknya isu politik uang sampai ke level masyarakat bawah dengan pemberian janji ataupun uang dan barang kepada pemilih.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakaan tanpa peran serta masyarakat gerakan penolakan terhadap politik uang akan susah dilakukan. Menurut Bagus beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam pencegahan politik uang antara lain bimbingan teknis kepada kelompok masyarakat agar memiliki kesepemahaman soal buruknya dampak politik uang, aksi bersama mencegah politik uang di tengah-tengah masyarakat, pengadaan media sosialisasi dan pembentukan posko pengaduan terpadu politik uang.
“Nantinya APU ini akan disusun secara sistematis. Harapannya dapat mengubah cara pandang masyarakat dalam melihat praktik politik uang dan memahami dengan sama bahwa politik uang itu haram dilakukan," ujar Bagus, Minggu.
Kepala Desa Candibinangun, Sismantoro, mengatakan dengan dijadikannya Desa Candibinangun sebagai proyek percontohan APU di DIY, diharapkan akan disambut juga oleh masyarakat. "Kami berharap masyarakat dapat menyambut baik program Desa APU dalam pengawasan pemilu kali ini," katanya pada Minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
- Disdikpora Bantul Matangkan TKA 2026 Jelang SPMB
- Hujan dan Angin Terjang Sleman, Pohon Tumbang hingga Angkringan Roboh
- Pemuda Indonesia Timur Siap Jaga Keamanan DIY Lewat Jalur Profesional
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
Advertisement
Advertisement





