Advertisement
UMK Jangan Cuma di Atas Kertas

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gunungkidul menyambut baik penetapan UMK 2019. Mereka pun berharap upah tersebut bisa dilaksanakan dan bukan hanya sebatas formalitas.
Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan, untuk penetapan upah, serikat pekerja ikut andil. Menurut dia, upah yang ditetapkan juga telah melalui proses pembasahan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. “Tidak ada masalah dengan penetapan upah sebesar Rp1.571.000 karena prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan,” kata Budiyono kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
Meski tidak mempermasalahkan nominal upah yang ditetapkan, namun ia meminta agar penetapan tersebut benar-benar dilakukan.
Pada saat mengusulkan ke Pemkab beberapa waktu lalu, Budiyono mengaku sudah mengingatkan agar bupati selaku pemangku kebijakan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. “Intinya kami meminta upah tersebut bisa dipenuhi sehingga bukan sebatas formalitas saja,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini penetapan upah di Gunungkidul belum sepenuhnya sesuai dengan UMK.
Untuk pengusaha skala menengah ke atas, upah yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, sambung dia, untuk pengusaha menengah ke bawah, maka upah yang diberikan masih banyak yang di bawah ketentuan.
“Kalau yang pengusaha kecil, masih bisa dimaklumi sehingga kami hanya meminta agar tetap ada kenaikan. Tapi, untuk pengusaha besar, saya nyatakan dengan tegas upah yang diberikan harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Guna memastikan upah sesuai dengan yang diharapkan, KSPSI bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul di awal tahun akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan. “Kami akan cek apakah upah yang diberikan sesuai dengan UMK yang berlaku,” imbuhnya.
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi tidak menampik jika pembayaran upah masih ada yang belum sesuai ketentuan. Menurut dia, pembayaran upah di bawah standar biasanya dilakukan oleh pengusahan dengan skala kecil menengah. “Kalau yang besar sudah sesuai dan pengusaha juga taat aturan,” katanya.
Menurut dia, pembayaran upah mengalami dilematis dirasakan oleh pengusaha kecil. Ini lantaran, kemampuan pengusaha membayar upah masih sangat terbatas. “Kalau dipaksakan sesuai UMK, maka banyak pengusaha kecil yang akan gulung tikar. Meski demikian, kami akan tetap berusaha memberikan upah yang layak kepada pekerja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
- Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement