Advertisement

Dapat Laporan dari Warga, Polres Gunungkidul Tangkap 2 Pemuda Pengguna Obat Terlarang

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 02 November 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
Dapat Laporan dari Warga, Polres Gunungkidul Tangkap 2 Pemuda Pengguna Obat Terlarang Foto ilustrasi. - Solopos/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL --Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Psikotropika. Dari kasus tersebut dua pemuda diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan pil jenis Psikotropika di wilayah Ngawen pada Senin (29/10/2018). Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut.

Advertisement

"Sekitar pukul 15.30 WIB anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyanggongan pada pemuda yang kita curigai," ujar Tri, Jumat (02/11/2018).

Dari penggrebekan itu diamankan warga Ponjong atas nama AW,25. Dari hasil itu polisi melakukan pengembangan kemudian ditangkap satu lagi warga Ponjong, AT,24, yang sedang berada di Klaten, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yaitu Psikotropika berupa lima butir pil Riklona Clonazepam, sembilan butir Merlopam Lorazepam dan 10 Atarak Alprazolam.

"Terhadap tersangka penyalahgunaan Psikotropika diproses hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikitropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement