Advertisement
Dapat Laporan dari Warga, Polres Gunungkidul Tangkap 2 Pemuda Pengguna Obat Terlarang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL --Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Psikotropika. Dari kasus tersebut dua pemuda diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan pil jenis Psikotropika di wilayah Ngawen pada Senin (29/10/2018). Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut.
Advertisement
"Sekitar pukul 15.30 WIB anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyanggongan pada pemuda yang kita curigai," ujar Tri, Jumat (02/11/2018).
Dari penggrebekan itu diamankan warga Ponjong atas nama AW,25. Dari hasil itu polisi melakukan pengembangan kemudian ditangkap satu lagi warga Ponjong, AT,24, yang sedang berada di Klaten, Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yaitu Psikotropika berupa lima butir pil Riklona Clonazepam, sembilan butir Merlopam Lorazepam dan 10 Atarak Alprazolam.
"Terhadap tersangka penyalahgunaan Psikotropika diproses hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikitropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
Advertisement
Advertisement