Advertisement

Ini Lho Penyebab Pemasangan APK Banyak Langgar Aturan

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 02 November 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ini Lho Penyebab Pemasangan APK Banyak Langgar Aturan Petugas satpol PP Kulonprogo menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan, belum lama ini. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim kampanye maupun peserta dalam Pemilu 2019 maupun pilpres di Kulonprogo belum seluruhnya memahami regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang benar. Walhasil banyak ditemukan APK yang terpasang tak sesuai aturan.

Hal tersebut terlihat dari penertiban APK yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Senin (29/10) dan Kamis (1/11). Dalam penertiban yang dilakukan di tujuh kecamatan yakni Wates, Lendah, Panjatan, Sentolo, Nanggulan, Temon dan Galur, petugas menyita 119 APK yang melanggar aturan pemasangan.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, mengatakan ratusan APK yang menyalahi aturan ini menjadi indikasi bahwa peserta pemilu belum memahami regulasi yang ada, mulai dari aturan di PKPU, peraturan bupati dan SK KPU Kulonprogo tentang lokasi pemasangan APK.

Indikasi ini terlihat saat Bawaslu Kulonprogo melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dalam sebulan terakhir gencar menyosialisasikan regulasi pemilu khususnya pemasangan APK ke pengurus parpol maupun para caleg di masing-masing kecamatan di Kulonprogo. Dalam kesempatan tersbut diketahui banyak para peserta pemilu yang belum paham soal regulasi terutama perbup dan SK KPU Kulonprogo terkait dengan aturan zonasi pemasangan APK. "Saat jajaran kami menyampaikan imbauan persuasif masih banyak yang tidak paham tentang regulasi tersebut," ujar Ria saat dikonfirmasi Harian Jogja, Kamis (1/11/2018).

Ria mengatakan efek dari sosialisasi regulasi pemasangan APK menurutnya masih sangat kurang. Banyak dari peserta belum paham betul regulasi yang telah tertuang di peraturan yang ada. "Ini yang menjadi tugas bersama, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk mensosialisasikan peraturan kepada seluruh pihak, terutama peserta pemilu di level kecamatan maupun level kelurahan dan desa," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, meminta seluruh peserta pemilu maupun pelaksana kampanye untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan PKPU maupun perbup. Selain itu aturan zonasi pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU Kulonprogo juga harus ditaati. Jika tidak maka sanksi tegas bakal dilayangkan Bawaslu kepada peserta pemilu.

Panggih mengatakan soal APK yang ditertibkan, nanti bisa diambil setelah tiga hari dari hari penertiban. Akan tetapi dalam pengambilan pemilik harus terlebih dahulu membuat surat permohonan serta pernyataan tidak memasang lagi di tempat semula. "APK yang ditertibkan dan diambil akan diberikan tanda khusus dan apabila dipasang dan melanggar peraturan lagi maka selanjutnya tidak boleh diambil," kata Panggih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement