Advertisement

Aturan Baru Angkutan Online Ditarget Terbit Bulan Ini

Abdul Hamied Razak
Minggu, 11 November 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Aturan Baru Angkutan Online Ditarget Terbit Bulan Ini Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub Syafrin Liputo saat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Eastparc Hotel Jogja, Sabtu (10/11/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamied Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji publik terkait peraturan baru yang mengatur taksi online. Aturan baru tersebut ditargetkan terbit pada November 2018.

Aturan baru yang sedang diuji publik tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 108/2017 yang mengatur soal taksi online. Dalam aturan baru tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai standar pelayanan taksi online. Aturan baru ini nantinya akan memuat mengenai hal-hal yang harus diperhatikan taksi online.

Advertisement

"Seperti bagaimana kondisi kendaraan, kondisi pengemudinya dan juga aspek-aspek yang memuat perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," kata Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub Syafrin Liputo saat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Eastparc Hotel Jogja, Sabtu (10/11/2018).

Saat ini, aturan tersebut diuji publik kepada pihak-pihak terkait termasuk aliansi pengemudi taksi online. Aturan baru itu diujikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut. Aturan yang dihapus tentang pemasangan stiker, KIR, dan jumlah minimal kendaraan yang harus dimiliki badan usaha transportasi (Koperasi/PT).

Meski begitu, katanya, ada sejumlah aturan yang dibatalkan oleh MA dan sebagian masih diperbolehkan. "Misalnya yang dibatalkan pemberian stiker atau kewajiban uji KIR. Nah kalau KIR tidak diatur, lalu kontrol [pemerintah]-nya dimana? Kami menerapkan adanya standar pelayanan minimal. Ada enam aspek yang harus diperhatikan taksi online," katanya.

Keenam aspek tersebut sebagai standar minimal yang harus dipenuhi taksi online. Standar keamanan tersebut salah satunya mewajibkan perusahaan aplikasi menyiapkan panic button atau tombol darurat baik diaplikasi pengemudi atau pengguna.

"Ini aspek keamanan jika sewaktu-waktu ada hal-hal yang tidak diinginkan. Aspek sumberdaya manusia atau Pengemudi yang direkrut pun harus memahami wilayah operasinya," katanya.

Dalam surat Putusan MA Nomor 15P/HUM/2018 yang dikeluarkan 31 Mei 2018 menyatakan, 23 pasal dalam PM 108/2017 dicabut. Substansi yang dicabut mengenai argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan, STNK atas nama badan hukum, hingga keharusan aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Pasal yang tidak dicabut terkait kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tarif batas bawah dan atas, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, serta sanksi. "Aturan ini tidak hanya untuk melindungi penggunaan tetapi juga pengemudi dan operator," katanya.

Fahmi Maharaja, perwakilan dari Asosiasi Driver Online menilai masih ada hal yang perlu diperhatikan seperti masuknya kepemilikan armada secara perorangan. Pembentukan tim independent yang bertugas mengawasi dan memberi sanksi aplikator juga harus diatur.

“Di lapangan selama ini terjadi banyak pelanggaran dari aplikator. Terutama soal potongan tarif yang mencapai 15-20 persen dari ongkos per kilometer. Padahal itu belum diatur oleh pemerintah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement