Kamu Lulusan SMA/SMK dan Ingin Kerja di Dunia Penerbangan? Ada Info Menarik nih!
Saat ini Super Air Jet sedang memberikan peluang menarik untukmu untuk bergabung menjadi Super Crew di dunia penerbangan.
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018)./Harian Jogja-Gigih M. hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY sudah mulai menyusun draft laporan akhir terkait hasil investigasi kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari hasil investigasi, ORI menemukan beberapa hal yang merujuk pada tindak maladministrasi.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menimpa korban Agni (bukan nama sebenarnya) dari Fisipol UGM dan terduga pelaku HS dari Fakultas Teknik UGM saat keduanya mengikuti kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan 2017 lalu.
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan sejak bekerja pada 12 November 2018, tim investigasi ORI DIY sudah berhasil menemui pihak-pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Mulai dari komunitas Kita Agni, Balairung Pers, direktur dan jajaran Departemen Pengabdian Kepada Masyarakat (DPkM) UGM, perwakilan Fisipol dan Fakultas Teknik UGM, dosen pembimbing lapangan KKN, sampai Koordinator Tim Investigasi Lintas Fakultas. Tim Etik tidak dimintai keterangan karena tim ini baru dibentuk belum lama ini.
"Sampai saat ini tim investigasi ORI sudah menyusun draf laporan akhir, sudah masuk pertimbangan hukum untuk melandasi kesimpulan ada tidaknya maladministrasi. Hampir semua pihak sudah kami mintai keterangan, penjelasan, dan dokumen," kata Budhi kepada Harianjogja.com, Selasa (4/12/2018).
Kendati demikian draf tersebut belum final. "Ini belum final karena masih draf, nanti masih akan kita sisir lagi untuk memperkuat pertimbangan apakah dibutuhkan keterangan dari Rektor UGM Panut Mulyono atau tidak," lanjut Budhi.
Menurutnya ada hal yang membutuhkan konfirmasi dari rektor maupun jajarannya. Salah satunya tentang ketiadaan dokumen yang menjelaskan sanksi untuk HS.
Budhi menjelaskan secara administratif, ORI tidak menemukan adanya dokumen yang menjelaskan sanksi atau penindakan untuk HS sehingga secara administratif kasus tersebut seakan-akan tidak membutuhkan sanksi apapun.
"Ini sedang kami dalami apakah formulasi administrasi itu sebuah kesengajaan untuk mengaburkan atau ada pertimbangan lain. Apakah ini sebuah kesengajaan, kelalaian, mis komunikasi atau apa," tuturnya.
Budhi mengakui sejak awal memang Rektor Panut memaknai sanksi sebagai bentuk yang konstruktif agar jangan sampai menghancurkan masa depan pelaku maupun korban. "Tapi sanksi dalam bentuk penindakan itu belum ada atau belum kami temukan dalam kerangka administratif yang dibangun oleh pihak Universitas," tegas Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Saat ini Super Air Jet sedang memberikan peluang menarik untukmu untuk bergabung menjadi Super Crew di dunia penerbangan.
Operasional wisata Candi Borobudur saat Waisak 2026 hanya dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Sebanyak 2.570 lentera dan 570 drone disiapkan.
Pakar ITB menyebut penerapan biodiesel B50 dapat mengurangi impor energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah krisis geopolitik.
Truk boks bermuatan tepung terguling di Bokong Semar Gunungkidul menyebabkan macet parah di jalur Jogja-Wonosari hingga Minggu pagi.
Harga emas dunia diprediksi menembus US$4.943 per troy ounce dan mendorong harga logam mulia domestik menuju Rp2,9 juta per gram.
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.