Advertisement

Kisruh Seleksi Pamong Desa di Kulonprogo, Camat Diminta Lakukan Audit

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 05 Desember 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Kisruh Seleksi Pamong Desa di Kulonprogo, Camat Diminta Lakukan Audit Proses audiensi untuk menyelesaikan kisruh hasil ujian perangkat Desa Pendoworejo di gedung DPRD Kulonprogo, Rabu (5/12/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati meminta Camat Girimulyo, Purwono untuk segera mengaudit seluruh tahapan seleksi perangkat desa yang tengah berpolemik di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo.

"Masalah ini sebenarnya menjadi tanggungjawab Pak Camat, jadi kami minta agar beliau untuk melakukan audit seluruh tahapan seleksi," ucap Akhid usai audiensi penyelesaian masalah hasil ujian perangkat Desa Pendoworejo di gedung DPRD Kulonprogo, Rabu (5/12/2018).

Advertisement

Akhid menjelaskan audit dari pihak kecamatan diperlukan dalam penyelesaian masalah ini. Sebab hasil audit akan menentukan keputusan camat untuk memberi rekomendasi persetujuan kepada pemerintah desa agar perangkat desa terpilih bisa dilantik atau tidak.

"Jika setelah diaudit tidak ditemukan adanya pelanggaran maka rekomendasi persetujuan untuk melakukan pelantikan bisa segera dilakukan, tapi kalau tidak ya jangan dulu, camat juga harus mendengar aspirasi masyarakat dalam hal ini peserta penolak," jelasnya.

Adapun hasil audiensi yang dilakukan DPRD Kulonprogo menemukan sejumlah aduan ihwal kisruh seleksi perangkat desa di Desa Pendoworejo. Di antaranya tentang tata tertib dari panitia yang dinilai peserta penolak tidak rinci sehingga menimbulkan kejanggalan.

"Salah satunya soal flashdisk berisi kunci jawaban yang tidak disimpan satu tempat dengan hardfile kunci jawaban serta prosesi penandatanganan berita acara yang dilakukan sebelum tes selesai. Peserta menilai itu janggal dan tidak ada dalam tatib," ujarnya.

Alasan pemilihan pihak ketiga yang dipercayakan membuat soal ujian oleh panitia lanjutnya belum ada kejelasan. Ini juga menjadi catatan dewan. Menurut Akhid, sesuai azas kelaziman dalam pembuatan soal ujian perangkat desa haruslah dari lembaga yang kredibel.

"Biasanya dari lembaga pendidikan seperti APMD atau UGM, tapi kalau ini IPPMI, kami tidak tahu itu lembaga dari mana dan kredibilitasnya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu Camat Girimulyo Purwono mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh tahapan seleksi perangkat desa tersebut. Langkah ini dilakukan pasca dirinya mendapat permohonan rekomendasi pelantikan perangkat desa terpilih dari Kepala Desa Pendoworejo.

"Dua hari lalu [Senin] Pak Kades telah menyampaikan permohonan rekomendasi pelantikan atas berjalannya hasi ujian perangkat desa. Terkait hal itu saya setelah hari Senin itu lakukan pengecekan terlebih dulu, di antaranya adalah mengakomodir atau berusaha mengetahui secara persis pelaksanaan ujian," ujarnya.

Purwono mengatakan sebelum permohonan rekomendasi disampaikan pihak desa, jawatannya juga telah melakukan upaya mediasi di tingkat desa dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Dalam audiensi tingkat desa tersebut secara substantif dan materil pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran aturan. Meski demikian dia tak lantas mempersetujui hasil ujian tersebut secara sepihak. "Aspirasi peserta penolak tetap kami akomodir, nanti akan saya audit kembali seluruh tahapan seleksi ini," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, kisruh ujian perangkat desa yang dilaksanakan pada 27 November lalu itu berawal dari dugaan peserta ujian karena adanya kecurangan. Adapun dugaan kecurangan yang dimaksud peserta di antaranya selisih yang signifikan antara nilai tertinggi dengan peserta lainnya. Ketimpangan nilai ini dianggap tidak wajar, lantaran dalam ujian yang sudah sudah-sudah nilai tertinggi yang mampu didapat sebesar 90, tapi saat ini ada yang dapat 96 sementara peserta lainnya di kisaran 60 an ke bawah.

Selain itu selama proses ujian, kejanggalan yang muncul di antaranya, kunci jawaban yang harusnya disimpan di amplop justru disimpan di laptop panitia melalui flashdisk, kisi-kisi soal ujian yang tidak sesuai saat pelaksanaan serta adanya kebijakan penandatanganan berita acara sebelum seluruh proses ujian selesai.

Melalui audiensi di aula Balai Desa Pendoworejo, Jumat (30/11/2018), peserta lantas menginginkan ujian diulang. Sementara panitia tidak bersedia dan meminta penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum dengan syarat peserta segera melaporkan adanya bukti paling lambat tiga hari.

Alasan pengambilan jalur hukum untuk menyelesaikan kisruh ini lantaran diulang tidaknya ujian harus menunggu kepastian hukum yang jelas. Sebab hasil ini sudah tertuang di berita acara yang ada. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Seleksi Perangkat Desa Pendoworejo, Sarno.

Atas permintaan panitia, peserta kemudia membuat laporan ke Polsek Girimulyo pada 1 Desember ke Polsek Girimulyo, lalu berlanjut ke Polres Kulonprogo pada 2 Desember. Namun pihak kepolisian baru bisa menampung laporan tersebut karena materi pengaduan dari peserta masih harus dipelajari. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pidana.

Masalah ini terus berlanjut hingga kemudian DPRD Kulonprogo bersedia memfasilitasi adanya audiensi setelah sebelumnya perwakilan peserta penolak, Novi Woro mengajukan surat permohonan ke dewan pada 28 dan 30 November.

Sebagai informasi Pemerintah Desa Pendoworejo, sebelumnya membuka lowongan perangkat desa untuk mengisi tiga posisi yakni Kasi Pemerintahan, posisi Kepala Dukuh Balak dan Kepala Dukuh Kluwih. Adapun tahap pendaftaran dibuka pada 13-29 Oktober 2018. Selanjutnya pada 29 Oktober sampai 26 November merupakan tahapan perpanjangan waktu jika adanya pengaduan. Baru pada 27 November dilakukan ujian yang pada saat itu langsung diumumkan hasilnya. Sebanyak 38 peserta yang terdiri dari 23 calon Kasi Pemerintahan, enam calon Dukuh Balak dan sembilan calon Dukuh Kluwih mengikuti tes tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement