Advertisement

Caleg Partai Berkarya Digerebek Tengah Berduaan dengan Istri Orang di Indekos Sleman

Newswire
Senin, 10 Desember 2018 - 17:03 WIB
Bhekti Suryani
Caleg Partai Berkarya Digerebek Tengah Berduaan dengan Istri Orang di Indekos Sleman Ilustrasi perselingkuhan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Isu perselingkuhan mendera caleg Partai Berkarya untuk pemilihan DPRD Bantul.

Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Berkarya, untuk DPRD Bantul dari daerah pemilihan II Kecamatan Piyungan-Banguntapan berinisial RH digerebek warga karena diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial KDA (43) di sebuah rumah indekos di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Advertisement

“Begitu ada laporan, kami bergerak melakukan penggerebekan,” kata Panit Reskrim Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko, Senin (10/12/2018).

Penggerebekan dilakukan bersama Sug, suami dari KDA tersebut berlangsung Minggu 9 Desember 2018 dinihari.

Sebelum digerebek, Sug telah mengetahui istrinya dan RH janjian untuk bertemu. Dari situlah dia membuntuti kedua pelaku dari Jogja ke Sukoharjo dan kembali ke Sleman. Setelah dipastikan mereka berada di dalam rumah itulah, Sug melaporkan kepada polisi untuk dilakukan penggerebekan.

RH merupakan duda. Sedangkan KDA dan Sug masih berstatus suami-istri. Hanya saja rumah tangga yang dibina tidak berjalan harmonis. Bahkan Sug telah menggugat cerai KDA dan kasusnya sudah ada di Pengadilan Agama.

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke polsek untuk proses pemeriksaan. Di situ diketahui, keduanya merupakan sahabat lama sejak SMP. Mereka bertemu saat reuni sekolah dan semakin intensif menjalin komuniksi dalam dua bulan terakhir.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT IX Dusun Manukan, Tukiman‎ mengaku datang ke lokasi setelah diminta oleh polisi untuk menjadi saksi. Saat itu ada dua mobil yang sudah menunggu di depan indekos yang dipakai kedua pelaku menginap.

"Pokok ada dua mobil dan di kamar kos ada sepasang laki-laki dan perempuan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Saat ini keduanya tidak ditahan namun wajib untuk lapor dua kali dalam seminggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement