Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Sepanjang tahun ini, terdapat tiga kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bantul. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul hingga kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.
Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartono menjelaskan sepanjang 2023 ada tiga kasus perselingkuhan ASN yang terungkap dan masih dalam penyelidikan BKPSDM Bantul. “Yang masih berproses ada tiga, belum selesai,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Sayangnya, dia tidak menyebutkan dari dinas mana saja tiga kasus tersebut, tetapi dia memastikan semuanya berstatus ASN. Dari ketiga kasus tersebut, dia mengungkapkan ada yang berselingkuh dengan sesama ASN. “Ada yang sesama ASN ada yang tidak,” katanya.
BACA JUGA: KASN Sebut sedang Marak Perselingkuhan ASN, Pemkab Sleman Akui Ada Kasus
Dia belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena saat ini masih terus berproses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. “Sanksinya tergantung nanti, tergantung berat-ringannya. Kalau ini belum kelar pemeriksaannya,” paparnya.
Sanksi paling ringan menurutnya sebatas teguran, sementara yang paling berat bisa sampai pada pemecatan. Ia juga mengakui pernah ada ASN Bantul yang dipecat karena perselingkuhan. “Yang dipecat ya ada, tahun lalu kalau ga salah yang kita keluarkan. Tapi memang udah berat, fatal,” katanya.
Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan sanksi tersebut. Jika sampai pada pemecatan, berarti kasus itu sudah begitu parah dan tersebar di masyarakat umum. “Yang paling berat itu viral, video dia melakukan itu viral,” kata dia.
Dengan tersebarnya video perselingkuhan ke masyarakat umum, menurutnya itu tidak hanya merugikan kinerja organisasi dan Pemkab tempatnya bekerja, tapi juga seluruh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Adapun terkait dengan perselingkuhan di lingkungan ASN, sudah diatur dalam PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. “Maka imbauannya, ASN jangan seperti itu [selingkuh], sing ndalan, ngerti etika,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Apartemen investor China PT Star Bright International Investment di IKN telah dipesan lebih dari 100 unit meski proyek belum rampung.
BMKG mencatat tsunami akibat gempa Nagekeo terdeteksi di 10 titik pesisir, dengan gelombang tertinggi 0,94 meter di Maurole, Ende.
Pemadaman listrik terjadi bersamaan di Kazakhstan, Uzbekistan, dan Tajikistan. Otoritas energi ketiga negara menyelidiki penyebab gangguan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena melaporkan lima orang meninggal dunia akibat gempa M7,7 Nagekeo. Pendataan korban masih dilakukan.