Serikat PRT Desak Penegakan Hukum Kasus Keracunan MBG di Jogja

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 29 September 2026 14:37 WIB
Serikat PRT Desak Penegakan Hukum Kasus Keracunan MBG di Jogja

Ilsutrasi, Petugas membawa ompreng MBG sebelum dibagikan kepada siswa di kompleks Madrasah Ibtidayyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (21/9/2026)./Antara-Syifa Yulinnas

Harianjogja.com, JOGJA— Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di berbagai daerah. Mereka meminta penanganan kasus tidak berhenti pada penghentian sementara operasional penyedia makanan, permintaan maaf, atau janji pengusutan.

Pengurus Serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT) Tunas Mulia DIY, Jumiyem, mengatakan kasus keracunan MBG menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja rumah tangga. Kekhawatiran terutama dirasakan para ibu yang anaknya menerima makanan dari program tersebut di sekolah.

Menurut Jumiyem, sebagian anggota Serikat PRT bahkan memilih membekali anak mereka dengan makanan dari rumah karena khawatir terhadap keamanan makanan yang diberikan melalui program MBG.

“Kami bekerja setiap hari di rumah majikan. Kami melihat berita dan kenyataan di lapangan bahwa banyak terjadi keracunan terhadap anak-anak di sekolah. Kami juga merasa khawatir karena anak-anak kami belajar di sekolah setiap hari dan mendapatkan MBG,” katanya dalam Polresta Jogja pada Selasa (29/9/2026).

Serikat PRT Minta Penegakan Hukum Dimulai dari Jogja

Jumiyem berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Dia meminta persoalan pelaksanaan MBG yang berkaitan dengan dugaan keracunan ditangani melalui proses hukum.

“Kami meminta dan mengajak bapak-ibu penegak hukum untuk bersama-sama memberikan sanksi atau menegakkan hukum terkait permasalahan MBG yang terjadi di Jogja ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Diti, mengatakan kelompok masyarakat yang selama ini mereka dampingi juga merasakan keresahan terkait keamanan makanan dalam program MBG.

Dia mencontohkan sebagian orang tua memilih tidak memberikan MBG kepada anak dan menggantinya dengan bekal dari rumah. Kondisi tersebut, menurut Diti, berpotensi membuat makanan yang telah disiapkan menjadi terbuang.

“Kalau misalnya anak-anak ini kemudian mendapatkan keracunan MBG, mereka sudah melakukan persiapan. Teman-teman ibu-ibu PKK misalnya memutuskan untuk tidak memakan MBG, tetapi membawakan bekal dari rumah,” katanya.

Kelompok Rentan Juga Diminta Mendapat Ruang Aspirasi

Menurut Diti, persoalan keamanan MBG juga perlu dilihat dari sisi kelompok rentan, termasuk kelompok minoritas dan penyandang disabilitas. Mereka dinilai membutuhkan ruang yang aman untuk menyampaikan aspirasi ketika terjadi persoalan di lapangan.

LKiS, kata dia, selama ini mengumpulkan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pemangku kebijakan, termasuk pemerintah daerah dan parlemen.

“Kami mendorong supaya penegakan hukum terkait kasus keracunan MBG itu benar-benar dimulai di Kota Jogja. Kota Jogja ataupun DIY secara umum memang menjadi sorotan secara nasional. Mari bersama-sama untuk benar-benar mengusut tuntas kasus keracunan MBG,” ujarnya.

Jogja Police Watch Pertanyakan Perkembangan Kasus

Perwakilan Jogja Police Watch, Fahrudin Gambang, turut mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan keracunan MBG di Kota Jogja. Dia meminta penanganan kasus tidak hanya berakhir dengan penutupan sementara penyedia MBG, permintaan maaf, serta janji pengusutan oleh aparat.

“Jangan sampai nanti anak keracunan, kantor MBG ditutup sementara, pejabat minta maaf, pihak kepolisian berjanji mengusut tuntas, kemudian dibuka lagi seakan-akan tidak ada masalah. Sehingga muncul budaya impunitas,” katanya.

Fahrudin juga mempertanyakan apakah terdapat kendala teknis maupun nonteknis dalam proses hukum kasus dugaan keracunan MBG di Jogja.

Polisi: Penanganan Keracunan Perlu Koordinasi

Menanggapi tuntutan tersebut, PS Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, mengatakan kepolisian menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG.

Dia menjelaskan penanganan kasus keracunan tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri. Proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan.

“Semua informasi dan keluhan yang masuk ke kepolisian pasti kami tindak lanjuti secara berjenjang. Ada tahapan-tahapannya,” katanya.

Gara mencontohkan ketika terjadi dugaan keracunan di sekolah, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan layanan kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan.

Selain menangani korban, pemeriksaan terhadap sampel makanan juga menjadi bagian dari proses penanganan. Menurut Gara, makanan yang dikirim ke sekolah memiliki sampel yang dapat diperiksa untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan.

“Dari sampel ini akan diuji oleh dinas kesehatan. Semua pelanggaran ada sanksinya, baik sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya.

Gara mengatakan sanksi administratif dapat berupa penghentian atau pembekuan sementara operasional. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dapat diproses lebih lanjut secara hukum.

Dia menegaskan kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan.

“Kami butuh dukungan dari rekan-rekan semua untuk bersama-sama mengawal. Apapun yang menjadi kesalahan ataupun koreksi, silakan disampaikan. Kami sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online