Advertisement
Pemilik Homestay di Sleman Tak Tahu Rumahnya Dipakai untuk Pertunjukan Pesta Seks
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemilik homestay di Condongcatur, Depok, Sleman mengaku tak tahu rumah yang disewakan digunakan untuk pertunjukan pesta seks.
Muhammad Ridwan, pengelola homestay yang digunakan sebagai tempat pesta seks, mengatakan tidak mengetahui tentang adanya penggerebekan pesta seks di homestay tersebut oleh polisi pada Selasa (11/12/2018) malam.
Advertisement
"Hari Selasa memang ada yang menyewa [homestay] satu orang, tapi saya kurang tahu kalau yang masuk itu berapa orang. Saya hanya nyerahin kunci terus langsung pulang," katanya, Jumat (14/12/2018).
Ridwan menambahkan pada Rabu (12/12/2018) pagi, tamu yang menyewa sudah tidak ada di tempat dan tidak menyerahkan kuncinya.
"Rabu itu kan check out-nya, tapi saya ke sini orangnya sudah enggak ada. Sudah dikunci semua dan kuncinya dibawa. Saya cek masih ada barang-barang ketinggalan , helm empat buah. Terus saya lihat lagi pada sorenya, helmnya sudah diambil dan kuncinya ditinggal," ucapnya.
Ia pun menjelaskan sistem sewa dihitung per hari. "Per hari Rp450.000, check in jam 1 siang dan check out 11 siang," jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daeRah Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria dengan inisial AS dan HK.
"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut,"ujarnya pada Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka, lanjutnya, merupakan karyawan swasta.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Masih Ada Hujan Petir di Boyolali Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Klaten bakal Dilanda Hujan Petir Siang Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Hujan Petir Lagi di Wonogiri Siang Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Puncak Konsumsi BBM Jateng dan DIY 9 April 2024, Sehari Capai 21.533 Kl
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute yang Dilewati Bus Damri Tujuan Bandara YIA dari Jogja dan Sekitarnya
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Terminal, Bandara, dan Stasiun
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
Advertisement
Advertisement