Advertisement

Ketahuan Petugas, 2 Tukang Parkir Liar di Jogja Dapat Peringatan

Ujang Hasanudin
Kamis, 27 Desember 2018 - 13:50 WIB
Bhekti Suryani
Ketahuan Petugas, 2 Tukang Parkir Liar di Jogja Dapat Peringatan Petugas Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY menilang pengguna jalan yang parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (14/8/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Kota Jogja telah menindak dua orang pelaku parkir liar selama pengamanan Natal dan Tahun Baru ini. Kedua pelaku parkir liar tersebut dipanggil ke kantor dan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kami beri peringatan dulu, kalau mengulangi lagi nanti baru kami tindak dengan tipiring [Tindak Pidana Ringan pelanggaran perda]," kata Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan, Imanuddin Azis, saat dihubungi Rabu (26/12/2018).

Advertisement

Azis mengatakan dua pelaku parkir liar itu ditemukan di Jalan Suryatmajan, tepatnya di Simpang Tiga Hotel Melia Puroani dan timur Tugu Jogja, Jalan Jenderal Sudirman. Kedua pelaku parkir itu tidak memiliki izin dan menyelenggarakan aktivitas parkir di lokasi yang terlarang.

Selain menindak dua pelaku parkir ilegal, Dinas Perhubungan Kota Jogja juga memberikan peringatan kepada delapan juru parkir resmi karena melakukan kesalahan. Menurut Azis kesalahan itu di antaranya sudut parkir tidak sesuai dengan yang tertera di surat tugas, tidak menggunakan seragam juru parkir, dan tidak memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan. "Sudut parkir kalau tidak seuai surat tugas bisa berefek mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Azis.

Pada libur Natal dan Tahun baru ini pihaknya sudah memberikan pembekalan kepada semua juru parkir resmi. Sampai saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 800 surat tugas parkir di tepi jalan umum (TJU) dan empat pengelola tempat khusus parkir (TKP). Untuk parkir TJU tersebar di sejumlah ruas jalan.

Ia memastikan pengelolaan parkir TJU dan TKP yang tidak memiliki surat tugas adalah ilegal. Pihaknya bersama kepolisian akan menindak pelaku-pelaku parkir ilegal. Azis mengatakan sejumlah titik yang berpotensi digunakan sebagai parkir liar di antaranya ada di Jalan Pasar Kembang, sekitar Titik Nol Kilometer dan Gedung Agung, serta di sirip-sirip Malioboro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement