Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Petugas gabungan menindak jukir ilegal di seputaran Malioboro, akhir pekan lalu./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas gabungan menindak belasan juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di seputaran Malioboro sepanjang akhir pekan lalu. Sebanyak 14 jukir yang diamankan itu rata-rata melanggar beberapa aturan, di antaranya menarik tarif parkir di atas ketentuan, tidak memberikan karcis kepada pengendara, serta tidak berseragam resmi.
Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengaku akan terus menyisir pelanggaran maupun keluhan lain di sepanjang Malioboro dan sekitarnya untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung.
Salah satunya adalah berkaitan dengan parkir liar yang marak di akhir pekan lalu. "Kami banyak keluhan tentang perparkiran baik itu, dari sisi tarif, pelanggaran tempat yang tidak semestinya dan lain-lain. Maka kami Forkompimda, dari Polres, Kodim, dan Tim Saber Pungli berkomitmen menciptakan Jogja lebih baik dan nyaman," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Singgih mengklaim bahwa jukir ilegal yang beroperasi itu nantinya dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Bagi jukir yang kedapatan sudah tertangkap berulangkali akan dikenai sanksi yang lebih berat agar ada efek jera.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menambah CCTV di sekitar lokasi yang rentan muncul parkir liar untuk meningkatkan pengawasan. "Ada enam atau tujuh titik kalau tidak salah, itu sangat membantu kami. Begitu lihat ada parkir ilegal saya langsung koordinasi," jelasnya.
BACA JUGA: Juru Parkir Legal di Kulonprogo Hanya 200 Orang
Berdasarkan keterangan dari polisi, penindakan terhadap jukir ilegal itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) di Jalan Margoutomo, Jalan Pasar Kembang, Jalan Jlagran, dan Jalan Mataram.
Total ada 14 jukir yang diamankan lantaran diduga melanggar Perda Kota Jogja No 2/2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Jogja No 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengaku sudah acap mengedukasi serta memasang rambu lalu lintas di \\lokasi yang rentan terhadap pelanggaran parkir. Hanya saja jukir ilegal maupun pemilik kendaraan yang bandel masih kerap ditemui. "Bahkan pintu masuk kecil-kecil dan potensi lain yang sekiranya bisa memunculkan pelanggaran itu sudah kami antisipasi, tetapi ya tetap muncul," katanya.
Padahal, lanjut dia, keberadaan tempat parkir yang dikelola pemerintah maupun swasta tersedia dalam jumlah yang cukup di kawasan itu. Hanya saja pengendara lebih memilih parkir di bahu jalan yang dilarang lantaran merasa lebih dekat ke lokasi tujuan.
"Tempat khusus parkir ya masih banyak, juga swasta masih ada yang kosong. Dalam stasiun juga ada, apalagi kalau malam kan masih kosong. Setelah jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB, di ABA [Taman Parkir Abu Bakar Ali] juga masih banyak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Timnas basket Indonesia mengalahkan Singapura 80-54 di Pra-Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029. Indonesia langsung memimpin Grup C.
BPN DIY memantau kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Komaridin di Sleman dan telah menyerahkan warkah tanah kepada Polda DIY.
The Jakmania memboikot laga Persija vs Brisbane Roar karena kenaikan harga tiket. Persija mengalihkan tiket jatah suporter ke penjualan umum.
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...