Advertisement

Promo November

Juru Parkir Legal di Kulonprogo Hanya 200 Orang

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 09 Juli 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Juru Parkir Legal di Kulonprogo Hanya 200 Orang Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Jumlah juru parkir legal atau yang telah memiliki surat perjanjian kerja sama (SPK) di Kabupaten Kulonprogo baru mencapai sekitar 200 orang. Juru parkir tersebut khusus yang berada di tepi jalan umum.

Kepala Bidang Angkutan Dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo, Arif Martono, mengatakan sekitar 200 juru parkir di tepi jalan umum telah ber-SPK. Dengan begitu mereka berhak mendapat fasilitas dari Dishub Kulonprogo.

Advertisement

“Kami punya anggaran untuk pengadaan rompi dan kami bagikan kepada juru parkir yang sudah memiliki SPK dengan kami. Kadang kami beri juga traffic cone kalau memang masih ada persediaannya,” kata Arif dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA : Juru Parkir Liar di Pasar Kembang Jogja Ditangkap Biar Jera

Arif menambahkan terdapat pembagian hasil pendapatan dari pungutan parkir dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo 1/2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam Pasal 12 Perda tersebut dikatakan juru parkir berhak mendapat pembagian dari pendapatan retribusi sesuai perjanjian kerja sama.

Selain itu mereka berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan keamanan dalam menyelenggarakan perparkiran. Tidak hanya itu mereka juga berhak mendapat pembinaan dari instansi yang berwenang.

Sebagai gantinya juru parkir wajib menggunakan seragam dan pengenal atau perlengkapan lain; menjaga kemanan dan ketertiban tempat parkir; menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti; dan menyetorkan hasil retribusi sesuai ketentuan.

“Pembinaan juru parkir kami laksanakan melalui rapat koordinasi pembinaan di kantor dishub maupun melalui arahan langsung di lapangan,” katanya.

Juru parkir pun berbeda-beda pengampunya mengacu pada lokasi parkir. Apabila berada di pasar, maka juru parkir berada di bawah koordinasi Dinas Perdagangan. Sedangkan apabila berada di kawasan wisata, maka Dinas Pariwisata yang mengampu. Sementara Dishub membawahkan juru parkir di tepi jalan umum.

“Belum semua juru parkir tepi jalan umum kami koordinasikan. Tetapi kalau kami tahu [tidak ber-SKP], maka kami arahkan untuk berizin ke dishub dalam pemungutan parkir,” ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulonprogo, Sudarna mengatakan tidak semua pasar daerah di Kabupaten Kulonprogo memiliki tempat khusus parkir.

“Sebagai contoh nyata bisa melihat tempat parkir di jalan Brigjend Katamso, depan Pasar Wates. Itu yang menangani Dinas Perhubungan,” kata Sudarna.

BACA JUGA : Nekat Jadi Jukir Liar di Jogja? Siap-siap Didenda Rp50 juta

Sudarna menambahkan pasar daerah yang memiliki tempat parkir khusus, dalam penyelenggaraannya, dikerjasamakan dengan pihak lain. Sebagai kompensasi, pihak yang melakukan pemungutan berhak mendapat bagian 60 persen dari besaran penerimaan kotor parkir yang disetorkan ke dinas.

“Nah berapa jumlah orang yang dipekerjakan pihak yang melakukan pemungutan parkir tersebut ya terserah mereka. Jadi selama ini tidak ada data rinci berapa orang yang dipekerjakan mereka di dinas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement