Juru Parkir Liar di Pasar Kembang Jogja Ditangkap Biar Jera
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penangkapan juru parkir (jukir) liar di Pasar Kembang Jogja oleh Pemkot didukung Forum Pemantau Independen (Forpi), Kamis (27/4/2023). Forpi Jogja menilai penertiban juru parkir liar yang menggunakan lahan parkir sembarangan perlu ditingkatkan biar jera.
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba menjelaskan proses hukum bagi pelanggar perparkiran juga akan memberikan rasa aman pada masyarakat. “Terhadap oknum jukir liar tersebut juga dapat memberikan efek jera bagi jukir liar lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” katanya, Kamis sore.
Advertisement
Penangkapan dan proses hukum bagi jukir liar di Pasar Kembang Jogja itu, jelas Kamba, akan mencontohkan mekanisme perizinan yang baik. “Apabila hendak mengajukan ijin parkir, silahkan mengajukan ke dinas terkait dengan memenuhi persyaratan yang diatur,” terangnya.
Penangkapan jukir liar di Pasar Kembang, lanjut Kamba, bukanlah hal yang mengejutkan. “Dari hasil pemantauan yang sering dilakukan oleh Forpi Kota Jogja sejak beberapa waktu lalu bahwa kawasan jalan Pasar Kembang kerap dijadikan lahan parkir oleh oknum jukir yang tidak bertanggung jawab. Padahal sudah ada tanda larangan parkir. Namun oknum jukir liar tetap saja marak,” katanya.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Malioboro Jogja Diserbu 1.500 Kendaraan
Forpi Jogja, sambung Kamba, berharap penangkapan dan proses hukum jukir liar tak hanya di Pasar Kembang tapi dimanapun berada. “Sudah ada Perdanya maka harus ditertibkan ke semua tempat, jangan tebang pilih. Jika ada jukir yang melanggar aturan tentang parkir, maka tindakan tegas tanpa tebang pilih harus ditegakkan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, penangkapan jukir liar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja, Satpol PP Jogja, dan Polresta Jogja. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Jogja Amminudin Aziz menjelaskan penangkapan jukir liar tersebut dilakukan Rabu (26/4/2023).
“Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No.2/2019, berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” kata Aziz, Kamis siang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy Kurnianto menjelaskan ancaman hukuman bagi jukir liat ini adalah pidana penjara tiga bulan penjara dan/atau denda Rp50 juta. “Kami juga menempelkan stiker di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak mengulangi lagi. Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami tegur,” ujar Doddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement