Advertisement

Nekat Jadi Jukir Liar di Jogja? Siap-siap Didenda Rp50 juta atau Kurungan 3 Bulan

Triyo Handoko
Jum'at, 28 April 2023 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Nekat Jadi Jukir Liar di Jogja? Siap-siap Didenda Rp50 juta atau Kurungan 3 Bulan Petugas Dishub saat menyidak parkir liar di kawasan sekitar Jl. Sriwendani, Jogja. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023). Padahal, lokasi yang digunakan jukir untuk lahan parkir tersebut tidak boleh digunakan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy Kurnianto membenarkan penertiban parkir dan jukir liar di Pasar Kembang tersebut. “Sedang diproses hukum, ancaman pidana bisa tiga bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya, Kamis (27/4/2023). 

Advertisement

Satpol PP Jogja, jelas Doddy, juga sudah menempelkan stiker di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak mengulangi lagi. “Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami tegur,” katanya. 

Doddy mengingatkan agar masyarakat, khususnya wisatawan pengunjung Malioboro dan objek wisata lain agar menggunakan parkir yang sudah disediakan. “Jangan parkir liar karena menimbulkan hal tidak diinginkan seperti bikin macet, rawan pencurian, dan lainnya. Ini ada aturannya untuk dipatuhi semua agar menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Jogja Amminudin Aziz mengatakan lokasi lahan parkir yang digunakan jukir liar tersebut di barat Kafe Loko Jl. Pasar Kembang. “Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No.2/2019, berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” katanya.

Aziz menjelaskan kawasan tersebut sudah diberi rambu larangan parkir dan papan informasi lainnya. “Tapi ternyata dipakai untuk parkir dan kami cari yang mengelola atau jukirnya, lalu kami proses bersama Satpol PP Jogja dan Polresta,” jelasnya.

Meskipun sedang ramai, lanjut Aziz, tak ada toleransi untuk pelanggaran parkir liar. “Kami sudah siapkan parkir dengan baik, tapi ada jukir liar maka kami tertibkan. Kepada masyarakat agar hati-hati agar tidak menggunakan parkir liar, apalagi parkir di kawasan yang dilarang parkir itu bisa disanksi juga,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement