Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 19 April 2024 18:07 WIB
Karcis Berperforasi Jadi Andalan Dishub Bantul Mengantisipasi Parkir Nuthuk di Kawasan Wisata

foto ilustrasi (JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan karcis parkir berperforasi mulai tahun ini. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi adanya praktik parkir nuthuk di kawasan wisata Bantul.

“Sebelum ini, kami menerapkan karcis wisata berbagai macam bentuk,” ujar Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, pada Jumat (19/4/2024). 

Agus menyampaikan sebelumnya karcis parkir yang berlaku di kawasan wisata ditentukan oleh pengelola parkir setempat. Menurut dia, biasanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat yang akan mengelola dan menentukan karcis parkir di kawasan wisata. 

Dia menyampaikan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi tarif parkir kawasan wisata yang tidak sesuai ketentuan. Di karcis tersebut tertera tarif yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan. 

“Dishub Bantul telah menerapkan tarif parkir khusus bagi kawasan pariwisata mulai tahun ini,” ujarnya, Jumat (18/4/2024). 

Dia menyampaikan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA: Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Sleman Diklaim Bebas dari Praktik Nuthuk

Sementara struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar objek wisata ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif retribusi per 12 jam sebesar:

1) Sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.

2) Sepeda motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.

3) Kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000 per kendaraan.

4) Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 per kendaraan.

5) Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 10.000 per kendaraan.

Sementara tarif retribusi melebihi 12 jam dikenai tambahan tarif retribusi sebesar tarif sekali parkir setiap 12 jam.

Dia menuturkan selama ini belum menerima laporan masyarakat terkait tempat parkir di kawasan wisata yang menerapkan tarif di atas ketentuan. “Saat ini apabila ada aduan warga terkait dengan tarif nuthuk, kami akan datangi dan memberikan pembinaan. Rata-rata yang selama ini kami berikan surat teguran,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online