Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Satgas Saber Pungli tengah melakukan pengecekan di titik parkir di Kawasan Gumaton, Kamis malam (21/12) - Dokumentasi Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengimbau wisatawan memanfaatkan fasilitas parkir resmi selama libur Nataru guna menghindari praktik tarif parkir nuthuk di Kota Jogja.
Imbauan ini muncul menyusul adanya keluhan warga terkait dugaan pungutan parkir di luar ketentuan yang disertai perlakuan tidak menyenangkan di Kota Jogja. Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penggunaan parkir resmi akan memberikan kepastian tarif serta menjamin keamanan kendaraan.
Ni Made menegaskan bahwa area parkir milik pemerintah telah dilengkapi dengan regulasi tarif yang jelas dan pengawasan optimal.
“Masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Oleh karena itu, wisatawan diharapkan patuh pada regulasi agar tidak sembarang memarkirkan kendaraan di titik-titik ilegal.
Rekomendasi Lokasi Parkir Resmi di Jogja
Pemda DIY telah menyiapkan beberapa lokasi strategis untuk menampung lonjakan kendaraan wisatawan:
- TKP Ketandan: Fasilitas hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali ini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
- Kawasan Kridosono: Disiapkan khusus untuk parkir roda empat hasil kerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
- Layanan Shuttle: Pemerintah mendorong penggunaan becak listrik dan bus listrik milik PT AMI sebagai alternatif transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan menuju pusat wisata.
Penataan parkir yang tertib sangat bergantung pada kesadaran kolektif. Ni Made menyampaikan bahwa ketentuan parkir tepi jalan telah diatur secara rinci dalam Perda Kota Jogja tentang Perparkiran, termasuk mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar.
“Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam memilih lokasi parkir demi menjaga citra positif pariwisata DIY,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kebijakan tarif parkir mengacu pada Peraturan Walikota Jogja No. 149/2020. Berikut rincian tarif di TKP milik pemerintah:
- Roda Empat: Rp5.000 untuk dua jam pertama.
- Jam Berikutnya: Penyesuaian sebesar 50% dari tarif awal.
- TKP Swasta: Tarif menyesuaikan kebijakan masing-masing pengelola namun tetap dalam pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Prabowo menargetkan 30 ribu Kopdes Merah Putih beroperasi pada Juli 2026 untuk memperkuat ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.