Usai Gelombang Tinggi, Bantul Larang Ada Bangunan di Sempadan Pantai
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Ilustrasi parkir./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Juru parkir (jukir) liar yang beroperasi pada Lebaran lalu tertangkap tangan oleh petugas. Jurkir yang tak berizin itu diketahui melakukan nuthuk tarif atau memungut harga di atas ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz mengaku mendapat laporan dari Polresta Jogja soal adanya jukir yang diketahui nuthuk tarif saat momentum Lebaran lalu.
Jukir tersebut sudah digelandang ke Polresta Jogja untuk diminta keterangan terkait dengan aktivitasnya yang ilegal dan termasuk ke dalam pungutan liar akibat menyalahi aturan parkir dengan tarif melebihi batas yang ditentukan. "Ada laporan ke kami, cuma tidak banyak," kata Aziz, Senin (15/4/2024).
BACA JUGA: Dishub Jogja Tindak Parkir Liar yang Menjamur di Pusat Keramaian
Dia menjelaskan, jukir tersebut tertangkap oleh petugas saat beroperasi di kawasan Jalan Pasar Kembang. Pada malam hari, jukir itu menggeser pembatas jalan portabel yang ada di pinggir jalan untuk melaksanakan aktivitas parkir liar. "Sudah ditindak Satreskrim Polresta Jogja. Setelah kami koordinasi langsung ditindak dan disidang pada Selasa, 16 April besok," ujarnya.
Menurut Aziz, masih maraknya parkir liar di Kota Jogja apalagi saat musim liburan memang diakibatkan oleh terbatasnya tempat khusus parkir di wilayah setempat. Dengan kondisi itu banyak oknum warga yang memanfaatkannya dengan mengadakan parkir liar di pinggir jalan.
"Kami akui memang kapasitas parkir di Jogja belum optimal, belum tersedia banyak. Apalagi dengan pergerakan wisatawan yang susah ditebak. Misalnya malam tinggi sementara siang sepi, membuat jukir liar marak," katanya.
Dishub Jogja pun pada H-7 sampai dengan H+7 lebaran ini berupaya melaksanakan penertiban parkir liar demi mencegah munculnya tarif nuthuk. Pengawasan dilaksanakan di jalan-jalan dan pusat wisata yang biasanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas akibat adanya parkir liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Dana Transfer ke Daerah atau TKD 2027 mencapai Rp735 triliun, naik Rp42 triliun, tetapi masih 20,1% di bawah alokasi 2025.
Bulog menyalurkan beras dan minyak goreng bagi penyintas gempa NTT. Bantuan mencapai 10 ton beras dan 1.000 liter minyak per kabupaten.
Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Parigi Moutong. BPBD menyebut belum ada laporan rumah warga rusak, tetapi plafon dan dinding kantor PU terdampak.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
PLN siagakan 45.000 personel dan cadangan daya 9 GW untuk mengamankan kelistrikan nasional saat HUT ke-81 RI.