Dua Atlet TASC Wakili DIY pada O2SN Renang Tingkat Nasional
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
Potret tersangka pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi. Polisi menunjukan sejumlah barang bukti praktik pemindahan isi tabung gas elpiji pada Senin (5/2/2024) di Lobi Gedung Promoter, Polda DIY. - Harian Jogja / Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berusaha mengembangkan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi usai penggerebekan gudang di Cangkringan, Sleman. Polisi membidik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Polda DIY telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengoplosa isi tabung gas elpiji bersubsidi ke subsidi tersebut. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.
BACA JUGA : Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Elpiji
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi mengatakan berusaha untuk mengembangkan kasus pengoplosan tersebut. Karena tidak menutupkan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Saat ini memang baru sebatas tiga tersangka, tetapi kami sedang dalam proses pengembangan kasus. Kami akan rilis jika ada perkembangan terbaru [keterlibatan pihak lain]," katanya, Minggu (11/2/2024).
Ketiga tersangka yang telah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan itu merupakan aktor yang melakukan aksi di lapangan. Mereka punya peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi. Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan.
Adapun tersangka GR bertindak sebagai marketing dan sopir. Terakhir tersangka PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan. "Tunggu perkembangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terkait penyalahgunaan elpiji 3 kilogram. Pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
"Tindakan penangkapan pengoplos merupakan ranah kepolisian. Masyarakat yang mengetahui indikasi tindakan tersebut di tempat lain agar bisa melapor ke kepolisian," ucapnya.
Menurutnya sampai akhir tahun lalu, semua pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY sudah 100% menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
Gets Premiere Yogyakarta menggelar Mini Wedding Showcase dengan konsep pernikahan elegan, intim, dan promo menarik bagi calon pengantin.
PHE ONWJ menyisir perairan Karawang usai dugaan kebocoran pipa gas. Hasil pemeriksaan menunjukkan fasilitas operasi tetap aman dan normal.
Koperasi Merah Putih di DIY berkembang sesuai kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk hingga pemasok sembako dan UMKM.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.