Advertisement

Promo November

Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Elpiji

Catur Dwi Janati
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Elpiji Polisi menunjukan sejumlah barang bukti praktik pengoplosan tabung gas elpiji pada Senin (5/2/2024) di Lobi Gedung Promoter, Polda DIY. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan tanggapannya soal penangkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Sleman. Praktik pengoplosan ini disebut-sebut menyumbang kerugian negara.

Penyalahgunaan elpiji subsidi dilakukan para pelaku dengan cara membeli elpiji tiga kilogram bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 Kilogram dan LPG 12 kilogram. Tabung oplosan tersebut selanjutnya dijual dengan menggunakan mobil. Cara ini membuat pelaku berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.

Advertisement

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho secara tegas mendukung penuh tindakan kepolisian untuk menghentikan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Brasto menambahkan jika aksi penyalahgunaan elpiji semacam ini sangat merugikan negara.

"Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non-subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," kata Brasto dalam rilis tertulis pada Selasa (6/2/2024)

Berkat penangkapan ini Brasto berharap elpiji subsidi tiga kilogram bisa kembali terdistribusi kepada masyarakat yang lebih berhak. Per akhir tahun 2023, 100 persen pangkalan elpiji tiga kilogram di wilayah Jawa Tengah & DIY telah menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK. 

"Penggunaan NIK tersebut bertujuan untuk mendata konsumen dan transaksi pembelian elpiji tiga kilogram di pangkalan berdasarkan NIK. Pembeli elpiji tiga kilogram bisa rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran," jelasnya

Baca Juga

Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi

Ini Tips Agar Tidak Terjebak Elpiji Palsu ...

Ada Elpiji Subsidi Dioplos di Sleman, Pertamina Bilang Begini

Penyalur dan sub-penyalur elpiji tiga kilogram diminta untuk mendistribusikan minimal 80 elpiji bersubsidi langsung kepada konsumen akhir. Angka tersebut naik dari sebelumnya ynmg minimal 70 persen.

Penambahan tersebut dijelaskan Brasto dilakukan agar pangkalan bisa menjual elpiji tiga kilogram langsung kepada konsumen akhir dengan persentase lebih banyak. Pengecer elpiji tiga kilogram lanjut Brasto bukan lah rantai distribusi resmi Pertamina namun pengecer sebagai usaha mikro yang membeli elpiji bersubsidi ke pangkalan sesuai batasan per pangkalan. "Yang pasti, kenaikan angka tersebut dimaksudkan agar elpiji tiga kilogram di pangkalan bisa lebih banyak dinikmati konsumen akhir," ungkapnya.

Sayangnya hal ini justru disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab untuk mengoplos elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi. Untungnya sistem pencatatan NIK di pangkalan bisa menjadi jembatan untuk mengetahui elpiji subsidi tepat sasaran atau tidak.

Karenanya Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal pennyaluran distribusi elpiji tiga kilogram agar tepat sasaran. Masyarakat diminta melapor  apabila ditemukan tindak penyalahgunaan elpiji subsidi.

"Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari dan ikut serta dalam mengunakan produk LPG yang sesuai untuk peruntukannya," tandasnya.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi terendus berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY pada Jumat (2/2/2024) segera melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

"Penindakan dengan mendatangi TKP sebuah rumah yang terletak di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pada saat mendapati rumah tersebut, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji," ujarnya..

Ada tiga pelaku yang diamankan Polda DIY. Ketiganya punya peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi. Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan aktivitas ini. Sementara pelaku GR bertindak sebagai marketing, sopir dan pemrakarsa gagasan ide bisnis pemindahan isi tabung gas subsidi. Terakhir pelaku PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan.

Praktik tabung oplosan ini lanjut menurut pengakuan tersangka telah berlangsung selama satu tahun. Dari bisnis ini pelaku setidaknya bisa meraup keuntungan rata-rata mencapai Rp50-60 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement