Satpol PP Bantul Bongkar Lokasi Produksi Miras Oplosan
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Sedayu. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bantul resmi menerapkan pasal pemberatan dengan ancaman pidana mati terhadap dua tersangka kasus pembunuhan sadis yang menimpa KYR di wilayah Sedayu. Kedua pria yang kini meringkuk di sel tahanan tersebut adalah SS, 28, dan FS, 21, yang keduanya merupakan penduduk asli Kapanewon Gamping, Sleman.
Keputusan hukum yang sangat tegas ini diambil setelah penyidik mendalami peran sentral SS sebagai eksekutor utama dalam tragedi berdarah tersebut. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menegaskan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana berat sesuai Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku SS bertindak sebagai eksekutor dan dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Bayu, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, tersangka FS yang berperan membantu aksi kejahatan tersebut dijerat dengan pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf c terkait penyertaan tindak pidana.
Peristiwa mencekam ini terjadi di rumah korban di Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, pada Rabu (25/2/2026) subuh, saat korban tengah terlelap bersama anak dan istrinya.
Istri korban, Ria Praditasari, 34, sempat terbangun dan menyaksikan suaminya diserang secara brutal oleh pria berhelm menggunakan sebilah golok. Meski sempat melakukan perlawanan hingga jarinya terluka akibat menangkis senjata tajam, Ria tidak mampu membendung serangan yang membuat suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat ucapan korban.
Sehari sebelum insiden, tepatnya Selasa (24/2/2026) malam, korban dan para pelaku sempat berkumpul sambil menenggak minuman keras. Dalam kondisi tersebut, korban melontarkan kalimat menyinggung yang membuat SS merasa dipermalukan.
Kalimat "Nek sok-sokan alim ojo ning kene" (Kalau mau merasa paling alim jangan di sini) menjadi pemantik dendam yang berujung pada rencana penyerangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua pelaku berboncengan mengambil golok dan kembali ke rumah korban satu jam kemudian untuk mengeksekusi rencana maut tersebut.
Saat ini, barang bukti golok dan kendaraan pelaku telah disita polisi guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bantul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.