Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja dan Kabupaten Sleman tidak menggubris Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dibolehkannya menambah kuota jalur prestasi sampai dari 5% menjadi 15% dari total kuota penerimaan siswa. Alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sudah cukup ideal.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Halim Sutono mengatakan tidak menerapkan SE Mendikbud soal tambahan kuota jalur prestasi sudah disampaikan dalam rapat bersama Musyarwarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-DIY.
“Sleman memutuskan tidak menindak lanjuti menerapkan SE Mendikbud tersebut. Sleman tetap melaksanakan PPDB kuota zonasi 90%, jalur prestasi 5% dan jalur kepindahan orang tua 5%,” kata Halim melalui pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (25/6/2019) malam.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Budi Asrori juga tidak menghiraukan SE Mendikbud. “Kami sesuai perwal Nomor 23 Tahun 2019,” kata dia.
Perwal Nomor 23 Tahun 2019 adalah tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemkot.
Perwal tersebut mengatur zonasi dalam wilayah meliputi 14 kecamatan di Jogja. Kuota jalur zonasi paling sedikit 90%, kuota siswa luar zonasi 5& dan kepindahan orang tua 5%.
Sebelumnya Mendikbud mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik baru. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia tersebut intinya adalah perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Perubahan tersebut untuk mengakomodasi daerah yang belum melaksanakan secara optiomal zonasi maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan zalur zonasi paling sedikit 80%, jalur prestasi 15% dan jalur kepindahan orang tua 5%.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan SE Mendikbud tersebut adalah bagi daerah yang memerlukan penambahan jalur prestasi.
Untuk DIY, pihaknya sudah melakukan penghitungan jika menerapkan kuota 15% jalur prestasi maka akan mengurangi kuota warga miskin. “Peserta jalur miskin akan kalah dibanding prestasi,” kata Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Pedagang pasar tradisional Gunungkidul berkurang 30%-40% akibat perdagangan online, pedagang keliling, dan minimnya generasi penerus.
Ekshumasi Sutrimo telah dilakukan. Forensik tak menemukan luka, sementara polisi memeriksa 8 saksi dan menunggu hasil laboratorium.
BKSDA Jateng menerima tiga laporan kemunculan macan sepanjang Januari-Juli 2026 di tengah musim kemarau.
Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
DPRD Klaten menjadwalkan pemilihan Wabup pada 26 Agustus 2026. Dua nama kader Gerindra berebut kursi yang kosong sejak Februari.