Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Aksi Kamisan Jogja yang bersolidaritas pada tewasnya 30 pekerja dalam kebakaran di pabrik korek api Kiat Unggung, Kamis (27/6/2019) sore./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Kebakaran pabrik dan gudang korek api gas di Binjai yang menewaskan 30 orang pekerjanya pada Jumat (21/6/2019) lalu, menuai respons dari berbagai daerah, termasuk Jogja.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Jogja bersolidaritas pada meninggalnya 30 pekerja PT Kiat Unggung dengan menggelar aksi diam di simpang Tugu Pal Putih Jogja, Kamis (27/6/2019). Atas peristiwa tersebut mereka menuntut adanya perbaikan kondisi kerja dan standar keamanan bagi pekerja.
Koordinator aksi, Fahrurrozi, mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Kiat Unggung terkait tragedy ini, diantaranya, dari 30 korban, yang didaftar BPJS cuma satu orang, perusahaan tidak berizin, dan yang paling fatal dikuncinya pintu pabrik saat jam kerja. “Sehingga saat kebakaran terjadi para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri,” kata dia.
Ketiadaan izin perusahaan ini, menurutnya merupakan ketidakseriusan pemerintah dalam mengawasi perusahaan. “Maka kami menuntut pengusaha dan pemerintah memberi keadilan kepada keluarga yang ditinggalkan dan menindak tegas perusahaan yang lalai,” ujarnya.
Dia berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi termasuk standar keamanan yang layak. Ia melihat di Indonesia pekerja informal lebih banyak ketimbang formal, sehingga membutuhkan kerja lebih serius dari pemerintah untuk melindungi semua pekerja.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, mengatakan jika mengacu pada UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, kebakaran pabrik PT Kiat Unggung merupakan bentuk kelalaian pengusaha atas kewajiban penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, ia juga menilai pemerintah masih lemah dalam mengawasi pelaksanaan K3 di setiap perusahaan. “Saat ini sudah waktunya kita ada mitigasi soal K3 untuk mengurangi buruh meninggal sia-sia,” kata dia.
Dari pekerja, menurutnya juga perlu mengupayakan penerapan K3 melalui peran Serikat Pekerja. Ia melihat bahkan di Jogja juga masih banyak perusahaan yang belum menaati aturan soal K3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.