BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing beberapa waktu lalu.Solopos-Agoes Rudianto
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul sedang menelusuri tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di di wilayah Bantul. Penelusuran tersebut karena berdasarkan data 2018 ada 126 TKA di Bantul, yang mengajukan izin perpanjangan kerja sampai pertengahan tahun ini baru 20 orang.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto mengatakan izin tenaga kerja asing berlaku setahun dan bisa diperpanjang. Setiap TKA memiliki dua izin, yakni izin tinggal dan izin bekerja. Saat ini ada 126 TKA yang tinggal di Bantul, sebagian bekerja di Bantul dan luar Bantul. “Yang bekerja di Bantul itu tercatat ada 29 orang. Tahun ini yang sudah mengajukan izin perpanjangan ada 20 orang,” kata Sulistyanto, saat ditemui seusai rapat di ruang Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Jumat (12/7/2019).
Sulistyanto mengatakan penelusuran TKA sudah dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Disnakerttrans DIY. Penelusuran dilakukan dengan mendatangi langsung perushaan-perusahaan.
Dalam penelusuran tersebut, kata Sulistyanto, ditemukan TKA yang sudah habis izinnya dan masih bekerja di perusahaan, namun izin tinggalnya masih berlaku. “Saat itu juga kami meminta buat surat pernyataan untuk segera memperpanjang izin bekerja,” ujar dia. Pihaknya akan terus memantau dan akan menindak tegas jika tidak mengurus izinnya.
Izin tersebut diakui Sulitsyanto juga terkait retribusi. Saat ini retribusi yang masuk dari izin TKA asing baru Rp409 juta dari 20 orang TKA.
Lebih lanjut mantan Kepal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul ini mengatakan tenaga kerja asing yang berizin di Bantul selama ini sebagian besar bekerja di perusahaan ekspor. TKA tersebut menangani bidang di antaranya perawatan mesin, manajer. Ia berujar tidak ada batasan TKA bekerja di Bantul, hanya kualifikasi pekerjaan yang akan diperketat.
“Kami tak akan keluarkan izin ketika tenaga kerja bisa dilakukan lokal. Kami selektif, jangan sampai tukang sapu didatangkan dari luar,” tegas Sulistyanta.
Kepala Bidang Transmigrasi, Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan izin perusahaan dalam menggunakan TKA berada pada kementerian, namun perpanjangan izin pada tahun kedua dan selanjutnya ada di kabupaten dan kota, kecuali perusahaan tersebut ada di dua wilayah, maka izinnya ada pada provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Porsche Taycan dikabarkan bakal dihentikan produksinya pada 2030. Laporan media Jerman menyebut manajemen dan dewan pekerja telah sepakat. CEO Michael Leiters b
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.