Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Budi Suhartatik (dua dari kiri) tersangka penipuan dengan menjadi calo CPNS Polda DIY saat di Mapolres Bantul, Kamis (29/8/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Budi Srihartati, 47, warga Pulomerak, Cilegon, Banten, nama lengkap perempuan yang ditangkap aparat Polres Bantul, lantaran menjadi calo CPNS Polda DIY yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bantul, ternyata tak hanya sekali beraksi. Ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak berpindah-pindah tersebut bahkan pernah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates.
Berdasarkan hasil penelusuran, Budi Srihartati pernah dijatuhi hukuman selama empat bulan karena kasus penipuan beberapa kali. Putusan tersebut tertuang di laman Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan Nomor Putusan 136/Pid.B/2013/PN.Wt. Kasus penipuan itu diungkap oleh Polsek Kasihan.
Iptu Rusyanto, salah satu penyidik Polres Bantul yang menangani kasus penipuan Budi Srihartati membenarkan bahwa tersangka Srihartati pernah dihukum penjara di Rumah Tahanan Kelas IIB Wates. "Iya benar, tersangka kena [hukuman kurungan] tiga atau empat bulan kalau tidak salah," kata Rusyanto, Kamis (29/8/2019).
Rusyanto mengatakan tersangka dinilai pandai mengelabuhi korban. Tempat tinggal tersangka juga berpindah-pindah. Pernah di Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul. Dalam kasus yang ditangani Polres Bantul, Srihartati menipu korban dengan modus bisa membantu proses pendaftaran menjadi staf di Polda DIY.
Kasus penipuan itu terjadi pada 30 Juli lalu. Namun korban asal Bawuran Pleret, Bantul, baru melapor ada 20 Agustus setelah tersangka pergi dari rumah kontrakan di Bawuran. Dua hari krmudian polisi menciduk tersangka di salah satu penginapan di wilayah Banyimas, Jawa Tengah.
Sementara itu Srihartati menampik disebut lebih dari sekali menipu. Ia mengaku baru pertama kali menipu karena kepepet kebutuhan. Ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerja tukang kredit berbagai kebutuhan rumah tangga itu juga menampik menggunakan semua uang hasil penipuan sendiri. "Uang juga saya pakai bersama korban juga. Ada yang digunakan untuk acara 17 Agustusan di kampung," kata Sri Hartati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Timnas Indonesia menggelar latihan jelang menghadapi Vietnam di Piala AFF 2026. Marselino Ferdinan masih absen karena cedera.
Bank Mandiri memprediksi inflasi Juli 2026 sebesar 0,03 persen secara bulanan. Penurunan harga pangan diperkirakan menahan kenaikan inflasi.
Suzuki XL7 terbaru hadir dengan fitur keselamatan modern, teknologi SHVS 1.500 cc, serta harga mulai Rp274,3 juta di Jakarta.
Dinkes Kulonprogo membuka lowongan Pegawai BLUD Puskesmas 2026 untuk dokter dan perawat. Simak formasi, syarat, dan jadwal pendaftarannya.
Update gempa Kumamoto Jepang, 38 orang tewas, lebih dari 9.200 warga mengungsi, ribuan rumah terdampak dan layanan dasar masih terganggu.