Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Kondisi rumah Suryanto yang jebol terkena material longsor. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL – Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, warga yang berada di daerah rawan longsor atau biasa disebut zona merah enggan direlokasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris BPBD Bantul Muhammad Baried.
Katanya, di Bantul sendiri ada sekitar 2000 Kartu Keluarga (KK) yang menempati zona merah. Namun kebanyakan dari mereka tidak rela meninggalkan tempat tinggalnya dan juga seluruh harta yang ada di tempat lama.
“Kebanyakan dari mereka itu tidak mau karena masih tidak rela meninggalkan hartanya seperti rumah, tanah dan juga mata pencaharian mereka. Kebanyakan yang ada di zona merah berprofesi sebagai petani, dan ketika mereka direlokasi mereka tidak mau jauh-jauh dari lahannya,” kata Baried ketika dihubungi Harianjogja.com, pada Senin (9/10/2019).
Selain itu beberapa warga yang di zona merah masih merasa nyaman akibat belum pernah terjadi bencana di daerah yang mereka tempati. “Ada juga yang tidak mau lantaran masih merasa aman dan nyaman karena di situ belum pernah terjadi bencana. Tapi kami akan terus memberikan sosialisasi agar mereka paham,” ujarnya.
Ia juga mengatakan perdaerah zona merah di Bantul ditinggali sekitar 100 hingga 150 KK, oleh sebab itu pihak BPBD Bantul akan merelokasi secara bertahap warga yang menempati zona merah. “KK yang paling banyak itu ada di daerah Imogiri sama Dlingo, daerah situ sangat bahaya kalau musim hujan, maka dari itu kami lakukan relokasi,” jelas Baried.
“Bertahap itu dalam artian tahun ini 40 rumah dulu lalu tahun depan 40 rumah. Untuk wilayah relokasi sendiri kami sudah bekerja sama dengan pemerintah-pemerintah desa untuk menyediakan lahan yang aman dari bahaya bencana,” kata Baried.
Sejauh ini prosesnya sendiri masih berada dalam tahap pematangan lahan di daerah Imogiri. Sedang sumber biaya untuk relokasi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.