Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Ilustrasi buruh atau pekerja./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul siap menggelar rapat Dewan Pengupahan. Meski demikian, untuk pembahasan masih harus menunggu penetapan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Disnakertrans Gunungkidul, Purnamajaya, mengatakan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai dengan aturan tersebut penetapan sangat mengacu pada dua indikator yakni laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia dua komponen inilah yang menjadi penentu berapa besaran kenaikan upah di tahun depan. “Kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan berapa laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di tahun ini,” katanya, Minggu (13/10/2019).
Purnamajaya menjelaskan tanpa adanya penetapan tersebut maka kabupaten tidak bisa membahas usulan upah dalam rapat koordinasi di Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemkab, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. “Nanti kalau sudah ditetapkan kami segera menyusun jadwal untuk pertemuan. Yang jelas, pengusulan dilaksanakan di bulan ini,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemkab Gunungkidul ini.
Dijelaskan Purnamajaya pembahasan upah dari tahun ke tahun terus naik. Untuk pembahasan tahun ini ia optimistis ada kenaikan meski besaran secara pasti masih menunggu putusan terkait dengan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Ya ditunggu saja karena dengan diterapkannya PP No.78/2015, penetapan upah sangat bergantung dengan kebijakan dari Pusat,” katanya.
Disinggung mengenai survei dari kebutuhan hidup layak (KHL), dia mengakui kegiatan tersebut dilaksanakan 10 kali dalam setahun. Meski demikian, survei ini tidak berpengaruh besar dalam penentuan besaran UMK karena hanya dijadikan sebagai pembanding saat pembahasan.
Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan jajarannya siap menghadiri rapat pembahasan UMK 2020. Menurut dia besarannya akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan yang difasilitasi oleh Pemkab. “Intinya kami siap hadir dalam pembahasan itu” katanya.
Menurut dia partisipasi serikat pekerja tidak hanya pada saat pembahasan, tetapi juga dilibatkan dalam survei KHL yang dilaksanakan setiap bulan. “Kami bersama-sama dengan asosiasi pengusaha ikut diajak saat survei,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.