Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Batu-batu berelief banyak ditemukan di Dusun Balong, Desa Purwomartani, Kalasan pada Selasa (25/9/2018).Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipastikan berhak atas 60% pendapatan atas pemanfaatan candi sebagai tempat wisata.
Keputusan itu dipastikan pasca-penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemkab Sleman tentang pemanfaatan candi sebagai objek pariwisata di Bumi Sembada.
Seperti diketahui, pengelolaan delapan candi di wilayah Sleman telah diserahterimakan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud ke Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman. Penyerahan bertujuan agar keberadaan candi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Adapun kedelapan candi yang telah diserahterimakan itu masing-masing adalah Candi Gebang, Kecamatan Ngemplak; Candi Sambisari, Kecamatan Kalasan; Candi Kedulan, Kecamatan Candi Kalasan, dan Candi Sari, Kecamatan Kalasan; Candi Banyunibo, Candi Barong, dan Candi Ijo, Kecamatan Prambanan.
Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Muhammad Taufik, mengatakan berdasarkan perjanjian kerja sama itu, 60% pendapatan dari delapan candi akan diberikan untuk Pemkab Sleman dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 40% untuk Pusat dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.
"Kesepakatannya adalah bersama-sama melakukan pemanfaatan cagar budaya tersebut secara saling menguntungkan. Apabila ada perselisihan dari keduanya maka akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat," ujar Taufik kepada Harianjogja.com, Sabtu (19/10/2019).
Tak hanya hak, dalam nota kerja sama itu juga mencakup tentang kewajiban. Misalnya, Dirjen Kebudayaan yang diwakili oleh BPCB DIY berkewajiban melestarikan candi-candi tersebut dengan melakukan pemeliharaan, pemagaran, zonasi.
Adapun kewajiban dari Pemkab Sleman, di antaranya adalah menyetorkan 40% dari total pendapatan pemanfaatan candi ke kas negara paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. “Selain juga membuat laporan keuangan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," kata Taufik.
Kepala Dinas Pariwisata Sudarningsih mengatakan pada tahun 2020 akan dilakukan penerangan di beberapa candi yang ada di wilayah kabupaten Sleman. "Sudah masuk di APBD Sleman dan akan dilakukan penataan jalan setapak serta pemasangan lampu penerangan di Candi Barong. Pengadaan lampu, sebelumnya sudah kami lakukan pada 2016 di Candi Sambisari," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.