Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Ilustrasi jalan tol./JIBI-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, SLEMAN--Masyarakat khususnya dari desa terdampak tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen mulai mengurus dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) guna memperkuat status kepemilikan tanah dan juga legalitas ketika proses ganti rugi lahan dimulai.
di antaranya warga dari Desa Purwomartani (Kalasan) Desa Tirtoadi (Mlati) dan Desa Margokaton (Seyegan).
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Triana Wahyuningsih mengatakan berdasarkan data lembaganya ada peningkatan jumlah permohonan IMB pada tiga lokasi desa yang disebutkan di atas. Adapun, sebagian juga sudah terbit dokumen perizinannya.
Permohonan IMB di Dusun Bayen dan Sanggrahan di Desa Purwomartani, kemudian Desa Tirtoadi, Mlati diajukan secara kolektif oleh perangkat desa. Hal tersebut dilakukan karena sebagian besar bangunan telah berdiri sejak lama, masyarakat yang mengajukan permohonan IMB juga yang bersifat dispensasi.
"Banyak yang tanya berkaitan rencana pembangunan tol tapi kami belum dapat informasi resmi kepastian lokasinya dimana," ungkap Triana Wahyuningsih, Rabu (27/11/2019).
Mengacu data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, ada 20 desa di Kabupaten Sleman yang terkena dampak pembangunan tol. Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan, Desa Tirtoadi Mlati, dan Desa Margokaton Seyegan tercatat masuk di dalamnya.
Berdasarkan aturan, lanjut Triada, IMB terbit dalam kurun waktu 10 hari. "Namun, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan untuk memprioritaskan pengurusan IMB bagi warga terdampak tol," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, saat tahap sosialisasi nantinya juga akan disampaikan kepada warga terdampak tol terkait dengan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus ganti untung seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dan IMB bagi yang punya.
Krido menambahkan, kepemilikan IMB nantinya akan turut menentukan penilaian oleh tim appraisal. "Bagi yang belum punya tidak masalah, tapi akan ada perhitungan tersendiri," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Jumat 15 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
KKP mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih untuk memperkuat hilirisasi perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pemkot Yogyakarta kembangkan Program Bule Mengajar di kampung wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis masyarakat dan UMKM lokal.