Advertisement
Kalau Terbukti Plagiat, Ini Sanksi yang Bakal Diterima Rektor Unnes
Rektor Unnes Fathur Rokhman (kiri) bersama Ketua SA UGM Profesor Hardyanto (tengah) seusai meninggalkan ruang Senat UGM, Rabu (27/11/2019) pukul 11.15 WIB. - Harian Jogja - Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Senat Akademik UGM memeriksa Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman terkait dugaan plagiat, pada Rabu (27/11/2019).
Ketua Senat Akademik UGM, Profesor Hardyanto menyatakan, pihaknya mengklarifikasi aduan yang diterima dari masyarakat. Ia menyebut saat menjadi dosen Unnes, dia mempunyai mahasiswi yang ia bimbing skripsinya dan ada kesamaan pada disertasi milik Fathur.
Advertisement
Dikatakan Profesor Hardyanto, belum ada keputusan dari hasil klarifikasi hari ini. "Masih perlu diteliti lebih lanjut, hari ini hanya mendengarkan dulu," katanya, Rabu (27/11/2019).
Setelah proses mengundang saksi-saksi dan klarifikasi dari teradu dilakukan. Maka tahapan selanjutnya ialah menunggu apakah masih dibutuhkan saksi lain atau tidak, kemudian baru bisa menggelar sidang pleno.
BACA JUGA
"Sekarang masih diproses oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU)," jelasnya.
Rektor Unnes diperiksa di Senat Akademik UGM kurang lebih selama 1,5 jam. Adapun pertanyaan yang diajukan apakah dia sendiri yang menulis disertasi tersebut dan siapa yang melakukan penelitian.
Disinggung soal konsekuensi yang diterima jika terbukti melakukan plagiarisme, Hardyanto mengatakan akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya. "Kalau pelanggarannya berat ya bisa saja dicabut gelarnya, kalau ringan bisa tidak naik pangkat," kata Hardyanto.
Fathur Rokhman diduga melakukan plagiat dalam disertasinya berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas, yang diduga dilakukan saat rektor tersebut menempuh studi program doktoral di UGM.
Dugaan plagiat itu mencuat setelah munculnya pemberitaan di media nasional. Namun, tudingan itu dibantah otoritas Unnes.
Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin, lewat pernyataan ke publik pada 9 Agustus lalu menyatakan tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan dokumen asli disertasi Fathur Rokhman. Pihaknya bahkan mencocokkan setiap halaman disertasi Fathur Rokhman (yang disebut memuat plagiarisme) dengan skripsi mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, bernama Nefi Yustiani yang disebut, disontek oleh Fathur. Skripsi itu berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Siapkan Pengumuman Penting Senin
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
Advertisement
Advertisement







