Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 12 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 12 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Kapolsek Gondomanan Kota Jogja Kompol Purwanto (tengah) menunjukkan sebilah pedang yang diamankan dari pelaku klithih berinisial RK dan RD, Minggu (1/12/2019)./Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan jalanan kembali terjadi di Kota Jogja, tepatnya di Jalan Ireda, Gondomanan, Minggu (1/12/2019) pukul 02.30 WIB.
Seorang pelajar kelas XII SMA di Kota Jogja, Muhammad Angga, 18, diserang dua bocah SMP hingga menderita luka bacok di pergelangan tangan. Meski terluka, Angga bertahan mengendarai sepeda motor hingga ambruk di depan Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja. Setelah mengumpulkan informasi, polisi meringkus dua pelaku yang masih duduk di bangku SMP: RK, 15, dan RD, 14.
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto mengatakan sebelum dibacok, korban bermaksud mencari makan dengan mengendarai motor seorang diri di Simpang Empat Gondomanan menuju ke selatan di Jalan Brigjen Katamso.
Dua pelaku yang mengendarai Vario warna putih membuntuti dan sempat menendang korban. Saat itu, korban terus melanjutkan perjalanan, berusaha menghindar dan melintas di Jalan Ireda. Pelaku kemudian membacok pergelangan tangan kiri Angga dengan pedang.
Angga berusaha mencari pertolongan dengan terus mengendarai motor, kemudian ambruk di depan Mapolsek Umbulharjo. Dia ditolong petugas kepolisian dam dibawa ke RSUP Sardjito.
Kompol Purwanto mengatakan Angga bisa dimintai keterangan, sehingga polisi dengan cepat mendapatkan ciri-ciri pelaku: mengendarai Vario putih, bercelana pendek, mengenakan helm hitam, dan salah satu dari mereka memakai jaket hitam.
Berbekal keterangan itu, polisi meringkus RK dan RD di Banguntapan, Bantul sekitar pukul 06.30 WIB. Keduanya tercatat sebagai pelajar salah satu SMP swasta di Kota Jogja.
“RK ini bertindak sebagai eksekutor [pelaku pembacokan], sedangkan RD joki yang mengendarai motor. Keduanya kelas VIII dan IX SMP swasta. Pedang ini kami temukan di rumah pelaku, karena setelah melakukan tindakan [pembacokan], mereka membawa pedang dibawa ke rumahnya. Penangkapan kami lakukan di rumah temannya,” katanya.
Pihaknya tetap berpegang pada aturan dalam menangani kasus tersebut karena pelaku masih di bawah umur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP. Adapun korban hingga Minggu sore dalam keadaan stabil. “Menurut informasi tadi siang [korban] sudah menjalani penindakan medis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 12 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.