Jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 12 Juli 2026, Tarif Mulai Rp12.000
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 12 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Sekretariat DPRD (Setwan) DIY mengeluarkan imbauan berisi larangan bagi seluruh pegawainya dalam hal ini aparatur sipil negara (ASN) alias PNS untuk tidak nongkrong di angkringan saat jam kerja. Larangan ini dikeluarkan karena kantor DPRD DIY berada di kawasan Malioboro yang terdapat sejumlah angkringan yang memungkinkan ASN nongkrong.
Sekretaris DPRD DIY Haryanta, menjelaskan imbauan berisi larangan untuk tidak makan di angkringan saat jam kerja itu hanya disampaikan secara lisan melalui apel pada Senin (9/12/2019) lalu. Imbauan itu tidak diterbitkan melalui surat edaran. Larangan itu dinilai wajar karena memang seharusnya ASN harus mengerjakan aktivitasnya bekerja di pemerintahaan saat jam kerja. Imbauan itu berlaku bagi ASN yang berstatus PNS maupun tenaga bantu atau honorer.
“Saya imbauan saja, enggak boleh kalau jam kantor nongkrong di warung koboi. Tujuannya ya memang enggak boleh nongkrong kan saat kerja, masal [jam kerja] jalan-jalan ke Malioboro misalnya kan enggak boleh, sama dengan itu. Biar tetap fokus bekerja,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2019).
Haryanta mengaku larangan itu bukan usulan dari anggota DPRD DIY, melainkan atas pemikiran pribadinya sebagai pimpinan Sekretariat DPRD DIY. Karena ia melihat ada beberapa ASN yang kadang makan di angkringan saat jam kerja. “Ada beberapa teman-teman [ASN] itu minum di angkringan nongkrong, di [angkringan] belakang juga sering, tidak hanya PNS tetapi semua ASN di bawah setwan [DPRD DIY],” ujarnya.
Ia justru memperbolehkan bagi ASN membeli di angkringan atau warung kemudian dibawa masuk dan dimakan di dalam area kantor. “Minum dibawa ke ruangan kan enak, tidak kesan jam kantor di situ, beli dibawa ke kantor makan juga boleh, kalau angkringan kesannya nongkrong,” katanya.
Ia khawatir jika tidak ada imbauan tersebut, ASN nongkrong saat jam kerja kemudian dinilai berbeda oleh masyarakat yang melihat. Apalagi era perkembangan teknologi saat ini, masyarakat dengan mudah memberikan kritik, ia khawatir dalam keadaan nongkrong di angkringan saat jam kerja kemudian ada pihak yang memotret kemudian mengupload di medsos.
“Saya takutnya kalau orang lain melihat, dikira enggak diingatkan atau bagaimana. Khawatir juga misalnya difoto diuplod [di medsos], pegawai setwan [DPRD DIY] nongkrong [saat jam kerja] kan repot, maka saya imbau dahulu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 12 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa resmi diperingati pada 13 Juli 2026. Simak daftar hari besar nasional dan internasional yang jatuh pada tanggal in
Deretan agenda Jogja Juli 2026: Artjog, Prambanan Jazz, INACRAFT, Saparan Bekakak, lomba layangan, hingga lari malam. Catat jadwalnya sekarang!
Veda Ega Pratama gagal top 5 Moto3 Jerman akibat start ke-13 dan insiden di depan. Ia finis kedelapan, tetap positif dan targetkan Silverstone.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.