Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, 22 Warga Batuk dan Sesak Napas
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Ilustrasi BBM eceran
Harianjogja.com, BANTUL--Lantaran menuai kontroversi, kebijakan larangan penjualan BBM eceran di Bantul akhirnya dicabut.
Setelah mendapat tentangan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya mencabut surat edaran tentang larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pemilik minipom.
Pencabutan ini dilakukan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan perindustrian (DKUKM) nomor 517.7/01829 dan ditandatangani oleh Kepala DKUKM Agus Sulistyana.
Dalam surat tersebut, Agus menyatakan, surat larangan penjualan BBM bagi pengecer dan minipom dicabut dan tidak berlaku. Namun, pihaknya juga mengimbau para camat untuk tidak mengeluarkan izin usaha mikro kecil (IUMK) pengecer BBM dan minipom sampai ada peraturan yang membolehkan, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas serta surat edaran PT Pertamina nomor 179/F14400/2019-S3 tanggal 1 Maret 2019 perihal penyaluran BBK/BBM di lembaga penyalur yang ditunjukkan kepada semua pengusaha SPBU/SPBUN/ SPBU kompak region IV.
"Kami juga Mohon bantuan untuk dilakukan inventarisasi IUMK pengecer pertalite dan atau minipom bersama petugas pendamping IUMK Kecamatan," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Agus menandaskan, Pemkab tetap berpihak kepada UMKM. Pemkab siap mendampingi UKM yang ingin mengalihkan usahanya dari pengecer atau minipom dengan usaha yang memungkinkan sesuai kondisi di masyarakat tersebut.
Menurut Agus, adanya pom mini dalam rangka keterjangkauan. Makanya, di surat pencabutan ada kata-kata membolehkan. Ia menandaskan jika dari PT Pertamina memperbolehkan, pihaknya akan menindaklanjuti. Terlebih saat ini di Bantul ada 3.000-an pengecer, dan minipom jumlahnya mencapai ratusan.
"Minipom paling banyak di Dlingo," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya diberi amanah oleh bupati terkait dengan surat larangan tersebut. DKUKM pada saat ini telah melakukan pencabutan terhadap surat yang dikirimkan kepada camat tersebut.
Terkait dengan tindak lanjut IUMK, Helmi menambahkan, Pemkab Bantul akan melakukan evaluasi sekaligus koordinasi dengan jajaran Forkompinda dalam waktu dekat. Rapat ini untuk meniindaklanjuti kebijakan terkait dengan usaha warga masyarakat yang melaksanakan penjualan BBM, baik pom mini dan bentuk yang lain.
"Pada saat ini camat tidak lagi keluarkan IUMK penjualan BBM eceran atau pom mini. Namun demikian camat masih tetap keluarkan IUMK kepada masyarakat di luar ecer BBM, seperti penjualan kelontong, pakaian. Warga masyarakat yang ingin beli BBM bisa di pom yang ada dan masih diperbolehkan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Jorge Martin kembali memimpin klasemen MotoGP 2026 setelah finis ketiga di Mandalika. Ia unggul dua poin atas Marc Marquez dan menyoroti tekanan ban.
Mural pelajar Jogja dalam HUT ke-270 Kota Jogja mengangkat budaya, kebersihan sungai, dan persoalan sampah melalui karya penuh pesan.
Speedtest Global Index Agustus 2026 menempatkan Indonesia di peringkat ke-70 untuk internet mobile dan ke-113 untuk fixed broadband
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan peran pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mendampingi guru, dan menciptakan sekolah aman.
BGN menargetkan 5.000 SPPG melayani MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Sistem ini diuji coba untuk melihat efektivitas dan manfaatnya.