Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) DIY menggelar aksi di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Rabu (18/12/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) DIY berunjuk rasa di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Rabu (18/12/2019). Aksi itu mereka gelar sebagai bentuk respons atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua LMND DIY, Irfan Rahangiar, mengatakan banyak persoalan dalam BPJS Kesehatan seperti persoalan teknis, karut-marutnya pelayanan hingga angka defisit. Parahnya, pemerintah justru menuding kecilnya iuran dari masyarakat sebagai biang persoalah sehingga iurang tersebut pun dinilai perlu dinaikkan.
Menurut dia, persoalan tersebut berakar pada sektor kesehatan yang tidak lagi dipandang sebagai sektor yang fundamental bagi kemajuan bangsa sehingga mutlak menuntut peran negara. Kesehatan, kata dia, kini telah jadi ladang bisnis sehingga berorientasi pada profit semata. "Akses kualitas kesehatan pun disesuaikan dengan kemampuan individu untuk membayar," katanya.
Dia menilai banyaknya persoalan pada BPJS Kesehatan yang terjadi saat ini membuktikan bahwa sistem penjaminan sosial tersebut gagal memberikan pelayanan yang promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat. “Audit? Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Semestinya audit perlu dilakukan pada seluruh penyelenggaraan JKN dalam kerangka untuk memastikan transisi ke jaminan sosial yang baru sesuai UUD 1945," kata dia di sela-sela aksi unjuk rasa.
Itulah sebabnya, LMND DIY pun menuntut beberapa hal, di antaranya adalah membubarkan BPJS; wujudkan jaminan kesehatan yang menjamin seluruh rakyat Indonesia dengan standar layanan yang layak; pemerintah daerah wajib terlibat dalam jaminan kesehatan melalui APBD; serta pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jogja, Dwi Hesti Yuniarti, mengatakan setiap orang berhak untuk menyuarakan pendapatnya. Meski begitu, lembaganya tak bisa berbuat banyak karena ia hanya menjalankan kebijakan yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
Bagi masyarakat yang keberatan pada nominal iuran yang akan naik pada 2020 mendatang, BPJS Kesehatan memberi kesempatan untuk pindah kelas. "Setiap hari rata-rata ada 30 orang mengurus pindah kelas, terutama peserta mandiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.