Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ilustrasi reformasi birokrasi./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Izin penelitian dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dianggap sudah tidak relevan diterapkan saat ini. Pemerintah kini gencar memangkas birokrasi maupun perizinan yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Salah satu upaya pemerintah mereformasi birokrasi adalah dengan memangkas jabatan eselon serta menghapus sejumlah perizinan. Pemerintah berencana memangkas jabatan di tingkat eselon III dan eselon IV. Akibatnya, sekitar 425.000 PNS akan kehilangan jabatan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Profesor Agus Pramusinto, mengatakan pemangkasan eselon III dan eselon IV bertujuan membuat proses pengambilan keputusan cepat dan pelayanan publik tidak berbelit-belit.
“Selain itu [alasan perampingan birokrasi] ada puluhan investasi besar tapi Indonesia tidak kebagian sama sekali [karena terhambat birokrasi yang panjang],” katanya di Jogja, Sabtu (21/12/2019).
Menurut Agus untuk mengurus investasi tertentu, jumlah izin yang harus dimiliki berjumlah 259. Padahal waktu untuk mengurus satu syarat perizinan ada yang memakan waktu hingga enam tahun. “Hal ini yang perlu disederhanakan,” kata dia.
Pemangkasan eselon bakal dimulai di level kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan perizinan, investasi serta pelayanan publik. Pelaksanaannya ditarget selesai dalam waktu satu tahun. Tahap berikutnya pemangkasan birkorasi pemerintah daerah. Kemudian pemangkasan fungsi-fungsi yang sudah tidak lagi relevan.
“Contohnya izin penelitian karena sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK]. Paradigmanya harus diubah, menjadi semua orang adalah baik sampai negara bisa membuktikan orang tersebut diketahui bermasalah [sehingga tidak perlu SKCK],” jelas dia.
Di era otonomi sekarang ini, Pemerintah Pusat strukturnya lebih ramping dengan fokus terhadap pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, mengatakan terdapat tiga ruang lingkup penyederhanaan birkorasi. “Ada aspek organisasi, aspek tata laksana serta aspek manajemen aparatur sipil negara,” kata Mudzakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.