Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.3/2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di DIY, Pemda DIY tidak lagi menerbitkan izin tambang di sepanjang Kali Progo. Untuk itu, Kelompok Penambang Progo (KPP) minta perizinan dibuka kembali.
Ketua KPP, Yunianto menyayangkan diterbitkannya moraturium tambang di Kali Progo tersebut yang menghentikan semua proses perijinan tambang di Kali Progo. “Karena sebenarnya izin adalah cara negara untuk menjaga lingkungan Kali Progo,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, fakta di lapangan setelah dikeluarkannya ingub tersebut, tidak lantas menghentikan aktivitas penambang ilegal di sepanjang Kali Progo. “Tidak ada sama sekali penindakan dari aparat penegak hukum terhadap penambangan ilegal yang semakin marak di Kali Progo,” katanya.
Pasca penerbitan ingub di atas, ia melihat di satu sisi proses izin dihentikan, tetapi tambang ilegal di zona merah atau di lokasi yang tidak diperbolehkan menambang tetap berjalan. “Sehingga kehadiran negara tidak terasa di Kali Progo,” ungkapnya.
KPP mewakili penambang rakyat di Kali Progo berharap pelayanan izin yang baik dan cepat. Di sisi lain, ia juga berharap agar ada penindakan tegas terhadap para penambang ilegal yang terus beroperasi dan membahayakan lingkungan.
“Kami dari KPP inginnya tertib bekerja dengan izin dan legalitas. Bukan seperti saat ini, ngawur-ngawuran, siapa yang bisa membayar backing tanpa mengurus izin bisa bekerja. Saya menyuarakan penghentian tambang ilegal Kali Progo dan segera permudah regulasi perizinan,” kata dia.
Beberapa kali upaya penindakan yang dilakukan oleh Pemda DIY menurutnya tidak membuahkan hasil karena sudah bocor di kalangan penambang ilegal. “Penambang ilegal jelas banyak yang off karena sudah bocor akan ada giat [penindakan],” katanya.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di Sungai Progo Merajalela, Waspadai Turunnya Air Tanah hingga Longsor
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Riana Herbanti, menuturkan pasca penerbitan ingub moratorium tambang di Kali Progo, pengawasan di lapangan tetap berjalan. “Pengawasan di lapangan tetap dilakukan,” ungkapnya.
Untuk penambang yang tidak berizin, pihaknya sudah memberikan teguran yang kemudian diteruskan untuk ditindak ke APH. “Pasti sudah kami tegur, tapi kami tidak bisa melakukan gakum [penegakan hukum], yang berhak melakukan gakum adalah APH. Surat teguran sudah kami tembuskan ke Polda,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
Prakiraan cuaca DIY Senin, 28 September 2026: suhu maksimum 33°C, udara kabur di Kota Jogja, Bantul, dan Kulonprogo. Cek rinciannya.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Senin 28 September 2026, lokasi layanan, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.