Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Batu Bara
Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA - Terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (8/1/2020). Mereka adalah jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono
Eka ialah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sementara Satriawan adalah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Solo. Keduanya didakwa menerima suap Rp221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Ana Kusuma.
Sidang dakwaan itu dipimpin oleh hakim Asep Permana dengan dibantu oleh hakim Rina Listyowati dan Samsul Hadi. Selaku jaksa penuntut umum ialah Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satrio.
"Bahwa terdakwa [Eka] bersama-sama Satriawan Sulaksono [berkas terpisah] mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 [dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah] yang diterima oleh terdakwa dan Satriawan Sulaksono dari Gabriella Yuan Anna Kusuma," demikian bunyi salinan dakwaan Eka Safitra yang diterima detikcom.
Jaksa Luki dalam dakwaannya menyebut Eka selaku anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Satriawan mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widodo Kandang memenangkan lelang proyek rehabilitasi SAH Jalan Supomo Cs Yogyakarta.
Namun sebagai imbalan, Eka sempat meminta komitmen fee sebesar 8% kepada Gabriella. Komitmen fee itu disampaikan Eka saat mengadakan pertemuan dengan Gabriella, Satriawan, dan lainnya di Hotel Asia Solo sekitar Bulan Maret 2019.
Pada awalnya Gabriella menyetujui komitmen fee tersebut. Namun seiring berjalannya waktu Gabriella meminta agar komitmen fee-nya dipangkas menjadi 5%. Setelah melalui proses kompromi, akhirnya permintaan itu disetujui oleh Eka.
"Terdakwa [Eka] menyetujuinya. Setelah pertemuan tersebut terdakwa (Eka) bersama Satriawan Sulaksono menyampaikan kepada Gabriella Yuan Ana Kusuma mengenai pembagian komitmen fee lima persen, dengan perincian 1,5 persen untuk Unit Pokja atau BLP, 1,5 persen untuk terdakwa [Eka] dan Satriawan Sulaksono, dan dua persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ungkap Luki.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Belanda berencana memangkas 25.000 posisi PNS hingga 2035. AI, penyederhanaan aturan, dan efisiensi birokrasi menjadi bagian dari strategi.
KPK menyita Rp2 miliar dari BR dalam penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Ambulans Yayasan Lazia Pioner LHI dilempar pemotor di Gamping, Sleman. Pintu kendaraan penyok dan polisi memburu terduga pelaku.
Kebiasaan menghadapi orang pesimistis bisa menguras emosi. Simak lima cara menjaga batasan dan suasana hati menurut psikolog.
Kuota BBL Bantul 2027 belum ditetapkan. Sebanyak 10 kelompok nelayan berizin menunggu kepastian untuk kembali menangkap benih lobster.