Kasus DBD Terbanyak di Gunungkidul Ada di Ponjong, Capai 64 Kasus
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
Ilustrasi./Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama 2019 Pemkab Gunungkidul menjantuhkan sanksi kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan. Adapun hukuman bervariasi mulai dari pemecatan hingga sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Berdasar data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, dari tujuh orang ini salah seorang PNS dipecat karena tersangkut masalah korupsi saat menjabat sebagai sekretaris desa. Setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diberhentikan.
Adapun sanksi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan kepada dua pegawai karena tidak masuk lebih dari 36 hari dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Empat pegawai lainnya dijatuhi sanksi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan surat keputusan hukuman telah diberikan kepada masing-masing pegawai. “Semua sudah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan karena kasus korupsi program prona,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, sanksi hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Keduanya dihukum karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 42 hari dan 36 hari. “Kalau sampai 46 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Untuk empat kasus lain meliputi dua pegawai tersangkut masalah perselingkuhan dan dua lainnya terjerat kasus foto vulgar. Adapun pemberian sanksi mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak sama. “Sebelum hukuman turun, tim memeriksa pegawai bersangkutan dengan melihat kesalahan yang diperbuat. Setelah diperiksa, keempat PNS itu dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.
MotoGP Adelaide 2027 terancam batal setelah gugatan lingkungan menghentikan pembangunan sirkuit. 400 pohon berpotensi ditebang, debut pun tidak aman.