38 Jembatan di Gunungkidul Rusak, Pemkab Lakukan Perbaikan Bertahap
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
Ilustrasi./Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama 2019 Pemkab Gunungkidul menjantuhkan sanksi kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan. Adapun hukuman bervariasi mulai dari pemecatan hingga sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Berdasar data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, dari tujuh orang ini salah seorang PNS dipecat karena tersangkut masalah korupsi saat menjabat sebagai sekretaris desa. Setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diberhentikan.
Adapun sanksi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan kepada dua pegawai karena tidak masuk lebih dari 36 hari dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Empat pegawai lainnya dijatuhi sanksi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan surat keputusan hukuman telah diberikan kepada masing-masing pegawai. “Semua sudah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan karena kasus korupsi program prona,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, sanksi hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Keduanya dihukum karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 42 hari dan 36 hari. “Kalau sampai 46 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Untuk empat kasus lain meliputi dua pegawai tersangkut masalah perselingkuhan dan dua lainnya terjerat kasus foto vulgar. Adapun pemberian sanksi mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak sama. “Sebelum hukuman turun, tim memeriksa pegawai bersangkutan dengan melihat kesalahan yang diperbuat. Setelah diperiksa, keempat PNS itu dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.