Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, apabila ada ASN yang datang ke partai politik atau mendaftarkan diri ataupun mungkin menyampaikan visi misinya sebagaimana nanti yang akan dijaring atau dicalonkan partai politik pada Pilkada, itu menjadi domain Bawaslu untuk mengawasinya.
"Itu sudah domain Bawaslu, karena subyek pengawasan dalam hal ini ASN juga menjadi fokus pengawas pemilihan sebab ASN itu tidak boleh diintervensi oleh partai politik," katanya, Kamis (21/2/2020).
Harlina mengatakan, hal itu tertuang dalam pasal 9 Ayat 2 UU No.5/2014 tentang ASN yang secara jelas mengatur ASN tidak boleh diintervensi oleh parpol, sehingga di saat ada ASN yang mendekat atau didekati parpol, maka ada dua subjek yang sama-sama melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Bawaslu pernah mendapatkan suatu informasi dari berita kalau Bawaslu tidak melakukan pengawasan ASN yang menyampaikan visi misi. Itu karena kita tidak tahu, kalau kita tahu pasti akan dilakukan pengawasan," katanya.
Namun demikian, kata dia, saat itu Bawaslu Bantul sudah melakukan tindak lanjut dengan pencegahan dalam hal ini memberikan surat imbauan kepada ASN yang masih aktif dan diduga sudah melakukan pendekatan kepada partai atau mungkin sudah ada deal-deal politik dengan partai.
"Kita memberikan surat imbauan dan diserahkan di kantor beliau (ASN). Meskipun tidak ada jawaban resmi, tapi saat ini reaksinya kita sudah tidak pernah dengar bahwa beliau masih dekat dengan partai lagi," katanya.
Harlina juga mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu juga menyesuaikan dengan kewenangan dan sejauh mana lembaganya bisa melakukan proses penanganan pelanggaran, karena ada juga pengawasan yang tidak dapat dilakukan Bawaslu karena bukan ranahnya.
"Namun kalau khusus netralitas ASN, karena sudah ada edaran maka meskipun syarat formil materiil belum terpenuhi sebagai pelanggaran, kita bisa melakukan proses tindak lanjut dengan meneruskan apa yang jadi dugaan pelanggaran itu kepada KASN (Komisi ASN), ini khusus untuk yang ASN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te