Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Penyerahan SK Mendikbud tentang pembukaan program sarjana, Prodi Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Prodi Pendidikan Vokasional Teknik Elektro FKIP, UAD Rabu (19/2/2020). /Ist-UAD.
Harianjogja.com, JOGJA-- Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta memberikan respons terkait empat kebijakan kampus merdeka yang digulirkan oleh Kemendikbud. Kebijakan ini memudahkan kampus tetapi juga menjadi tantangan tersendiri terutama bagi kampus swasta.
Hal itu disampaikan di sela-sela penyerahan SK Mendikbud tentang pembukaan program sarjana, Prodi Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Prodi Pendidikan Vokasional Teknik Elektro, FKIP, Rabu (19/2). Dengan penyerahan SK tersebut saat ini UAD memiliki 52 prodi yang di dalamnya termasuk pascasarjana.
Rektor UAD Muchlas mengatakan empat kebijakan kampus merdeka memberikan dampak baik dari sisi kemudahan dan tantangan. Terkait diberikannya otonomi bagi kampus untuk membuka prodi, di satu sisi memberikan kebebasan kepada kampus. Tetapi syaratnya cukup berat, salah satunya harus mampu memenuhi outcome atau lulusan bisa bekerja minimal 50% selama tiga tahun berturut-turut. Padahal ketentuan bekerja yang dimaksud adalah sesuai dengan bidangnya, hal ini menjadi kendala tersendiri.
"Ini nanti menjadi bebas kita mendirikan [prodi], nanti yang akan berjaya PTN besar [karena] mereka dana kuat, mengalahkan, menjadikan perguruan tinggi kecil bermasalah," ungkapnya.
Soal akreditasi saat ini diberikan banyak kemudahan, tetapi ini bisa menjadikan terlenanya kampus dengan tidak memperhatikan jaminan mutu. Sehingga setiap perguruan tinggi harus lebih waspada dalam mengontrol mutunya. "BAN PT jangan malah menjadi lembaga yang tugasnya lebih detail, karena tidak melakukan visitasi maka tugas pengawasan lebih berat, di balik kemudahan tetapi ada tantangan," ujarnya.
Sedangkan untuk kebijakan tiga semester kuliah di luar kampus, kata dia, maka perguruan tinggi harus lebih siap secara finansial. Karena terutama PTS, selama ini lebih banyak untuk kegiatan di dalam kampus. "Total semua delapan semester, tiga semester di luar, masukan finansial delapan semester kalau tiga semester dicover oleh perguruan tinggi lain dan industri, sehingga harus dialokasikan ke sana [untuk kuliah di luar kampus]," ucapnya.
Begitu juga dengan layanan kemudahan PTN Badan Hukum, hal ini bisa mengancam PTS. Karena semakin banyak PTN yang diberikan keleluasaan pengelolaan sama dengan PTS, mulai dari rekrutmen dosen hingga penerimaan mahasiswa. "Kalau overlap dengan kita [PTS] menjadi masalah karena masyarakat itu pasti akan menganggap PTN memiliki kualitas lebih baik. Tetapi sisi pengelolaan sama dengan PTS," ungkapnya.
Pihaknya tetap mendukung kebijakan tersebut, namun berharap kebijakan itu bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik negeri maupun swasta. Ukuran yang akan diberlakukan untuk melihat mutu perguruan tinggi harus dibuat secara komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Bromo kembali dibuka untuk wisatawan dengan kuota 2.752 orang per hari. Menpar mengingatkan pengunjung menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran.
Bansos Agustus 2026 diprioritaskan bagi Desil 1-4. Simak daftar PKH, BPNT, PBI-JK, dan ATENSI beserta batas desilnya.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.