Advertisement

Pengacara di Jogja Diingatkan untuk Beri Bantuan Hukum ke Warga Miskin

Sunartono
Kamis, 20 Februari 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Pengacara di Jogja Diingatkan untuk Beri Bantuan Hukum ke Warga Miskin Pengambilan sumpah advokat anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).-Harian Jogja - Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 123 advokat yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilantik dan disumpah di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2). Para advokat diingatkan soal kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin.

Pelantikan advokat dilakukan lebih awal oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Sedangkan pengambilan sumpah profesi advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suripto.

Advertisement

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zul Armain menjelaskan tantangan menjadi advokat saat ini semakin berat seiring perkembangan teknologi. Sehingga mereka harus selalu berupaya meningkatkan kualitas dan lebih banyak bersosialisasi serta membangun jaringan. Di Peradi, kata dia, sudah ada program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari setiap advokat.

"Persaingan advokat semakin sulit, kalau di Peradi secara rutin mengadakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas advokat. Kami berharap dari rekan yang baru dilantik, tetap mengikuti perkembangan dunia advokat, di Peradi ada pendidikan berkelanjutan supaya mereka tidak tertinggal," katanya di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).

Ia meminta kepada advokat di DIY di bawah organisasinya yang baru dilantik agar memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin yang sedang berurusan dengan hukum. Di Peradi sudab ada pusat bantuan hukum, para advokat ini diharapkan bisa ikut bergabung. Pihaknya akan menerapkan atura bagi anggota jika ingin memperpanjang kartu keanggotaan minimal harus memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sekali dalam setahun.

"Jadi mereka kami harapkan ikut di probono, di sini ada PBH [pusat bantuan hukum], kami akan terapkan bahwa untuk perpanjangan waktu, itu paling tidak minimal setahun menggarap perkara prodeo bagi warga kurang mampu minimal satu. Jadi jangan semata-mata mencari profit saja, non profit pun harus dijalani," katanya.

Armain mengingatkan pemberian bantuan hukum bagi warha kurang mampu itu sebagai bentuk pengabdian advokat. Di sisi lain, kepada advokat baru juga diminta untuk menaati kode etik yang intinya tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

"Kalau belum ada [yang menaati] juga, kami tegaskan kepada mereka bahwa harus berikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Kode etik terikat, tidak boleh maupun secara serampangan yang justru merugikan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement