Pengacara di Jogja Diingatkan untuk Beri Bantuan Hukum ke Warga Miskin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 123 advokat yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilantik dan disumpah di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2). Para advokat diingatkan soal kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin.
Pelantikan advokat dilakukan lebih awal oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Sedangkan pengambilan sumpah profesi advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suripto.
Advertisement
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zul Armain menjelaskan tantangan menjadi advokat saat ini semakin berat seiring perkembangan teknologi. Sehingga mereka harus selalu berupaya meningkatkan kualitas dan lebih banyak bersosialisasi serta membangun jaringan. Di Peradi, kata dia, sudah ada program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari setiap advokat.
"Persaingan advokat semakin sulit, kalau di Peradi secara rutin mengadakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas advokat. Kami berharap dari rekan yang baru dilantik, tetap mengikuti perkembangan dunia advokat, di Peradi ada pendidikan berkelanjutan supaya mereka tidak tertinggal," katanya di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
Ia meminta kepada advokat di DIY di bawah organisasinya yang baru dilantik agar memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin yang sedang berurusan dengan hukum. Di Peradi sudab ada pusat bantuan hukum, para advokat ini diharapkan bisa ikut bergabung. Pihaknya akan menerapkan atura bagi anggota jika ingin memperpanjang kartu keanggotaan minimal harus memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sekali dalam setahun.
"Jadi mereka kami harapkan ikut di probono, di sini ada PBH [pusat bantuan hukum], kami akan terapkan bahwa untuk perpanjangan waktu, itu paling tidak minimal setahun menggarap perkara prodeo bagi warga kurang mampu minimal satu. Jadi jangan semata-mata mencari profit saja, non profit pun harus dijalani," katanya.
Armain mengingatkan pemberian bantuan hukum bagi warha kurang mampu itu sebagai bentuk pengabdian advokat. Di sisi lain, kepada advokat baru juga diminta untuk menaati kode etik yang intinya tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.
"Kalau belum ada [yang menaati] juga, kami tegaskan kepada mereka bahwa harus berikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Kode etik terikat, tidak boleh maupun secara serampangan yang justru merugikan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Kantong-kantong Kemenangan Harda-Danang dan Kustini-Sukamto Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sleman 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke Stasiun Palur, Sabtu 30 November 2024
- Jadwal Terlengkap KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini, Sabtu 30 November 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Desain Printing Sulit Dijiplak Jadi Ciri Khas Legenda Fashion Jogja Planet Surf
- Jadwal KA Prameks, Sabtu 30 November 2024 dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo
Advertisement
Advertisement