BMKG: Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Pengambilan sumpah advokat anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).-Harian Jogja/Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 123 advokat yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilantik dan disumpah di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2). Para advokat diingatkan soal kewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin.
Pelantikan advokat dilakukan lebih awal oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Sedangkan pengambilan sumpah profesi advokat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Suripto.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zul Armain menjelaskan tantangan menjadi advokat saat ini semakin berat seiring perkembangan teknologi. Sehingga mereka harus selalu berupaya meningkatkan kualitas dan lebih banyak bersosialisasi serta membangun jaringan. Di Peradi, kata dia, sudah ada program untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari setiap advokat.
"Persaingan advokat semakin sulit, kalau di Peradi secara rutin mengadakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas advokat. Kami berharap dari rekan yang baru dilantik, tetap mengikuti perkembangan dunia advokat, di Peradi ada pendidikan berkelanjutan supaya mereka tidak tertinggal," katanya di sela-sela pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/2/2020).
Ia meminta kepada advokat di DIY di bawah organisasinya yang baru dilantik agar memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin yang sedang berurusan dengan hukum. Di Peradi sudab ada pusat bantuan hukum, para advokat ini diharapkan bisa ikut bergabung. Pihaknya akan menerapkan atura bagi anggota jika ingin memperpanjang kartu keanggotaan minimal harus memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sekali dalam setahun.
"Jadi mereka kami harapkan ikut di probono, di sini ada PBH [pusat bantuan hukum], kami akan terapkan bahwa untuk perpanjangan waktu, itu paling tidak minimal setahun menggarap perkara prodeo bagi warga kurang mampu minimal satu. Jadi jangan semata-mata mencari profit saja, non profit pun harus dijalani," katanya.
Armain mengingatkan pemberian bantuan hukum bagi warha kurang mampu itu sebagai bentuk pengabdian advokat. Di sisi lain, kepada advokat baru juga diminta untuk menaati kode etik yang intinya tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.
"Kalau belum ada [yang menaati] juga, kami tegaskan kepada mereka bahwa harus berikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Kode etik terikat, tidak boleh maupun secara serampangan yang justru merugikan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.