Gempur Rokok Tanpa Cukai di Gunungkidul Ratusan Ribu Batang Diamankan
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penanganan perkara saling lapor yang ditangani Polsek Ponjong kini berada dalam supervisi Satreskrim Polres Gunungkidul. Hingga tahap pemeriksaan terbaru, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam dua laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak terkait insiden di Padukuhan Wonodoyo, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray, menyampaikan bahwa proses ekspos perkara dugaan penganiayaan dengan tiga korban telah dilakukan. Meski tempat kejadian perkara berada di wilayah Polsek Ponjong, gelar perkara dilaksanakan di Mapolres Gunungkidul sebagai bagian dari supervisi penanganan kasus.
“TKP memang di Kapanewon Ponjong, tetapi gelarnya dilakukan di Mapolres Gunungkidul sebagai bagian supervisi terhadap penanganan kasus,” kata Yahya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap JG (20), MPY (17), dan MAF (17). Salah satu pertimbangan utama adalah adanya laporan balik dari pihak terlapor yang juga sedang diproses oleh penyidik.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini. Kejadian di Sleman menjadi perhatian agar tidak terulang di Gunungkidul,” ujarnya.
Yahya menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kecermatan penyidik dalam mengurai dua laporan yang saling berkaitan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan adanya pembuktian atas laporan dugaan pencurian pakan maupun ikan di kolam yang dilaporkan pihak terlapor.
“Bukti-bukti ini harus benar-benar dicari untuk memperkuat laporan dugaan pencurian,” katanya.
Pendalaman perkara masih terus dilakukan guna memperjelas duduk persoalan. Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk terkait status kepemilikan kolam yang menjadi lokasi kejadian.
“Semua masih ditelusuri agar tidak terjadi simpang siur informasi dan penanganan perkara bisa semakin jelas,” kata Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menyampaikan bahwa terdapat tiga korban dalam kasus dugaan penganiayaan di Kalurahan Sumbergiri. Dua korban berinisial MPY dan MAF masih berstatus anak berusia 17 tahun, sementara satu korban lainnya, JG, berusia 20 tahun.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada 8 Januari 2026,” ujar Hendra, Minggu (8/2/2026).
Ia mengungkapkan, peristiwa bermula ketika JG mengajak MPY dan MAF memancing di kolam milik kakeknya di Padukuhan Wonodoyo sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di lokasi, dua orang datang dan meneriaki ketiganya sebagai pencuri.
Merasa panik akibat teriakan tersebut, ketiga korban berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga. Dalam proses pengamanan tersebut, diduga terjadi pemukulan dan tindakan penganiayaan.
“Pada saat diamankan, terjadi aksi pemukulan dan penganiayaan,” kata Hendra.
Akibat insiden tersebut, JG, MPY, dan MAF mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Usai kejadian, laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polsek Ponjong sehingga penyelidikan pun dilakukan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka. Rencananya dilakukan gelar perkara. Jika ditingkatkan ke penyidikan, maka akan ditentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar mantan Kapolsek Patuk tersebut.
Dalam perkembangannya, perkara dugaan penganiayaan ini juga diikuti dengan laporan balik. Pihak terlapor melaporkan JG, MPY, dan MAF atas dugaan pencurian ikan milik IA. Laporan tersebut dibuat IA pada Sabtu (7/2/2026) dengan mendatangi Polsek Ponjong bersama sejumlah warga, sehingga kedua laporan kini ditangani secara paralel oleh kepolisian.
“Laporan dugaan pencurian ikan sudah kami terima. Kedua laporan saat ini masih dalam proses penanganan,” kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
Spanyol ditahan Irak 1-1 dan Prancis kalah 1-2 dari Pantai Gading dalam laga uji coba jelang Piala Dunia 2026.
Fenomena munculnya api di rumah seorang warga di Margomulyo, Seyegan belum juga usai. Api terus membakar berbagai benda hingga menimbulkan kerugian material yan
Liverpool resmi menunjuk Andoni Iraola sebagai pelatih baru musim 2026/2027 menggantikan Arne Slot dan memulai era baru di Anfield.
Polresta Banyumas menyelidiki dugaan investasi bodong oleh eks pegawai Bank Mandiri Taspen. Sebanyak 60 pensiunan mengaku rugi Rp12 miliar.
Veda Ega Pratama siap berlaga di Moto3 Hungaria 2026. Pembalap asal Gunungkidul itu membidik tambahan poin dan peluang naik ke lima besar klasemen.