Jika Ada Pasien Corona di Sleman, Pemkab Janji Tanggung Biaya Pengobatan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 04 Maret 2020 21:27 WIB
Jika Ada Pasien Corona di Sleman, Pemkab Janji Tanggung Biaya Pengobatan

Ilustrasi virus Corona. /REUTERS-Dado Ruvic

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman berjanji bakal menjamin seluruh biaya pengobatan jika ada pasien yang positif mengidap Corona (Covid-19).

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan kebijakan itu diambil agar wabah Covid-19 dikendalikan dan penanganannya bisa dilakukan secara tuntas. Adapun dana penanganan Covid-19 diambil dari dana tak terduga sesuai APBD Sleman 2020. Kini, Pemkab tinggal menerbitkan regulasinya. "Kami bisa memanfaatkan dana kedaruratan. Sifatnya sama dengan penanganan bencana alam," kata dia saat jumpa pers, Rabu (4/3/2020).

Berdasarkan APBD Sleman 2020, total dana kedaruratan yang disiapkan sekitar Rp5,74 miliar. Pos anggaran tersebut berasal dari Belanja Tak Terduga Rp4,47 miliar yang dapat digunakan jika ada penetapan status darurat bencana oleh Bupati ditambah dengan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut, kata dia, sudah diatur sesuai Perbup No.36/2017 tentang Bantuan Bencana.

"Siapapun, entah warga Sleman atau mereka yang berdomisili di Sleman, kalau dinyatakan positif Covoid-19, biayanya kami tanggung. Termasuk sekitar 200.000 mahasiswa yang tinggal di Sleman," kata Sri.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak panik sampai memborong masker dan bahan kebutuhan pokok. Meskipun begitu, Sri tetap meminta agar warga perlu hati-hati dan tetap menjaga kebersihan dengan pola hidup sehat (PHBS).

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah menghadapi isu wabah Covid-19. Mulai dari puskesmas hingga rumah sakit sudah kami koordinasikan," kata Sri.

Dilarang Menolak

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Djoko Hastaryo mengatakan jumlah ruang isolasi rumah sakit tipe C dan B di wilayah Sleman jumlahnya puluhan unit. Dengan begitu, penanganan awal pasien Covid-19 tidak harus langsung ditangani ke rumah sakit rujukan, RSUP Sardjito dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Djoko merinci, ada 14 ruang isolasi di semua rumah sakit tipe B di mana enam ruang isolasi di RSUD Sleman, empat ruang di JIH dan empat ruang isolasi RSA UGM. Jumlah tersebut belum termasuk ruang isolasi yang dimiliki rumah sakit tipe C. Seperti RSU Hermina, PKU Gamping, Panti Rini Kalasan, RS PDHI Kalasan dan RSUD Prambanan. "Masing-masing rumah sakit tipe C ini memiliki minimal satu ruang isolasi. Jadi rumah sakit tidak boleh menolak pasien respect Covid-19," katanya.

Djoko mengatakan tingkat kematian akibat Covid-19 hanya 4% jika dibandingkan MERS dan SARS. Artinya, suspect Covid-19 masih bisa sembuh dengan sendirinya. "Oleh karena itu, kuncinya adalah menerapkan PHBS dan menjaga kondisi agar selalu fit," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online