AFJ Ajak Peternak Gunungkidul Terapkan Kandang Bebas Sangkar
Animal Friends Jogja (AFJ) dorong peternakan ayam petelur Gunungkidul terapkan sistem bebas sangkar. Sarasehan 37 peternak Playen.
Ilustrasi pajak/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 800 wajib pajak di Jogja mengajukan keringanan menyusul naiknya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai 400% tahun ini. Meski demikian, tidak semua pengajuan pengurangan dikabulkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, menjelaskan pengajuan keringanan merupakan fasilitas yang terkandung dalam Perwal No.96/2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “Sekitar 800 wajib pajak sudah mengajukan,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Dia mengungkapkan pengajuan keringanan ini tidak saja dilakukan oleh wajib pajak yang yang tarif PBB-nya naik, tetapi juga yang PBB-nya tetap. “Khusus untuk wajib pajak dengan tarif PBB tetap, kami tidak mengabulkan pengajuan keringanan,” ujar dia.
Dalam formulir pengajuan keringanan, wajib pajak diminta mengisi berapa persen keringanan yng diinginkan. Angka itu menjadi maksimal keringanan yang diberikan. “Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang bersangkutan. Apa saja pengeluarannya, atau karena kenaikannya terlalu tinggi,” ujar Wasesa.
Selain itu, Pemkot juga memberi keringanan bagi sejumlah wajib pajak khusus seperti veteran, pensiunan dan pemegang kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS). Meski telah difasilitasi pengajuan keringanan secara kolektif lewat Ketua RW, sampai saat ini belum ada wajib pajak khusus yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Guna kelancaran proses, kata dia, dinasnya memang membatasi pengajuan keringanan sampai akhir Juni. Bagi wajib pajak yang telah membayar PBB pada 2020 sampai sekarang sebanyak 4.173 orang dengan total pemasukan sebesar Rp2,9 miliar.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menjelaskan dalam pembayaran PBB 2020 ini, wajib pajak dibagi dalam tiga golongan, yakni yang membayar Rp10.000; yang tidak mengalami kenaikan; dan yang mengalami kenaikan. “Yang mengalami kenaikan semuanya kami beri stimulus 50 sampai 70 persen,” ujarnya.
Stimulus tersebut, kata dia, diberikan secara otomatis tanpa WP harus mengajukan keringanan. Besaran stimulus tergantung kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing WP. NJOP 0-Rp500 juta sebanyak 70%; NJOP Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar Rp65%; NJOP Rp1 miliar-Rp2 miliar sebesar 60%; NJOP Rp2 miliar-Rp5 miliar sebesar 55%; NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Animal Friends Jogja (AFJ) dorong peternakan ayam petelur Gunungkidul terapkan sistem bebas sangkar. Sarasehan 37 peternak Playen.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di bawah Malaysia, China, dan Thailand. Bonus demografi jadi tantangan sekaligus peluang besar.
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kulonprogo mengerahkan puluhan guru, tendik, dan Tagana sambil menunggu rekrutmen Kemensos selesai.
Drag Bike Sleman 15 Agustus 2026 di Minggir jadi magnet sport tourism, dorong UMKM dan kampanye stop balap liar.
Simak 10 mobil irit BBM dan murah perawatan tahun 2026, mulai Honda Brio, Toyota Agya, hingga Wuling Formo S.
Timnas Voli Indonesia memanggil 20 pemain untuk TC Asian Games 2026. Sejumlah nama lama bertahan, beberapa pemain kembali masuk skuad.