Advertisement
Ratusan Petugas Diterjunkan untuk Memburu Penunggak Pajak Kendaraan di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY wilayah Kulonprogo menyelenggarakan kegiatan pembekalan kepada petugas pendataan kendaraan bermotor (KBM) yang belum didaftarkan ulang (BDU) di kantor instansi tersebut Rabu (4/3/2020). Pembekalan diberikan kepada 120 peserta calon petugas pendataan yang berasal dari seluruh kalurahan di Kulonprogo.
Kepala KPPD DIY wilayah Kulonprogo Bagiya Rakhmadi mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan pemerintahan kalurahan dan kapanewon untuk melaksanakan pendataan KBM yang belum melaksanakan daftar ulang pada 2019 dan 2020. Muaranya yaitu mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Advertisement
Bagiya memaparkan pada Maret-Mei 2019 ada 9.000 KBM yang berstatus BDU. Dari jumlah itu, 5.232 KBM dinyatakan belum membayar pajak dan sisanya yakni 3.768 telah melakukan melakukan pembayaran.
"Nah ini yang perlu didata, kami coba kejar yang masih menunggak pajak," ucapnya.
Bagiya mengatakan pajak merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam aturan pemerintah dimana akan ada sanksi jika tidak taat membayar pajak. Hingga saat ini pajak masih merupakan sumber pendapatan pertama dan utama bagi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah salah satunya adalah PKB.
Pada 2011 realisasi PKB di Kulonprogo sebesar Rp18,5 miliar dan pada 2019 naik hingga Rp58 miliar karena sejalan dengan penambahan kendaraan baru yang saat ini diperkirakan Bagiya mencapai rata-rata 1.000 unit per tahun.
Adapun pajak tersebut merupakan salah satu penerimaan pendapatan daerah Kulonprogo yang manfaatnya akan kembali ke masyarakat, baik itu untuk membangun infrastruktur daerah maupun menyejahterakan sosial masyarakat.
Namun di sisi lain, belum semua masyarakat khususnya warga Kulonprogo yang memahami betul pentingnya PKB tersebut. Hal ini didasarkan oleh masih adanya penunggak pajak. Pihaknya mencatat, selama 2019 ada sekitar 13.692 KBM yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Padahal dari jumlah itu ada potensi pajak masuk sebesar Rp 3,5 miliar.
"Kalau kita runut dari tahun 2010 sampai 2019 mencapai 49.567 KBM dengan potensi pajak masuk senilai Rp8,8 miliar," terangnya.
Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo yang turut hadir dalam kegiatan ini berharap kerjasama dengan kalurah dan kapanewon dalam pendataan ini dapat membantu mengurangi potensi tunggakan PKB.
"Di sisi dapat menyadarkan para wajib pajak dalam memahami fungsi, guna, dan manfaat dari PKB sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menunjang keberhasilan pembangunan di DIY," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
Advertisement
Advertisement