Advertisement

Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak

Abdul Hamied Razak
Rabu, 31 Desember 2025 - 09:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY, Selasa (30/12/2025), di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Ist - humaspemdadiy

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Berbagai kajian empiris menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman terhadap sistem perpajakan menjadi faktor utama dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Sosialisasi yang jelas dan terarah terbukti mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memperkuat kepatuhan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY, Selasa (30/12), di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Advertisement

Sri Paduka menuturkan, transformasi perpajakan nasional saat ini telah memasuki fase yang semakin strategis dan progresif. Tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, reformasi ini juga menekankan penguatan kesadaran dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Tak hanya meningkatkan kesadaran, khususnya pada wajib pajak orang pribadi dan sektor UMKM, sosialisasi yang jelas dan terarah juga mampu memperkuat persepsi keadilan serta kepercayaan kepada pemerintah. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui agenda hari ini,” ujar Sri Paduka.

Ia menjelaskan, melalui sistem Coretax, seluruh proses perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan—terintegrasi dalam satu kerangka data. Integrasi tersebut diharapkan mampu mengurangi fragmentasi layanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurutnya, Coretax juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Karena itu, kami mengapresiasi seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY, serta para wajib pajak di DIY, yang selama ini telah menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab fiskal. Ke depan, kami berharap para Kepala Perangkat Daerah dapat memperkuat peran keteladanan dengan menginternalisasikan pemahaman perpajakan kepada seluruh aparatur di unit kerja masing-masing,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengatakan kegiatan sosialisasi ini telah direncanakan sejak sekitar dua bulan lalu dan menjadi bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak DIY dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Coretax merupakan sistem terbaru kami yang terintegrasi dan memiliki banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak. Kami berharap sosialisasi ini memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun ASN, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax,” katanya.

Erna menambahkan, batas akhir aktivasi akun Coretax sejatinya tidak ditetapkan pada 31 Desember 2025. Aktivasi dilakukan sebelum pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, untuk mengantisipasi potensi kendala teknis di kemudian hari, wajib pajak diimbau melakukan aktivasi sedini mungkin.

“Saat ini baru sekitar 40 persen dari total wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah wajib pajak di DIY sendiri sekitar 300 ribu orang. Kami berharap sisanya dapat segera melakukan aktivasi dengan mudah dan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut sosialisasi ini sangat membantu ASN di lingkungan Pemda DIY dalam memahami sekaligus mengaktivasi akun Coretax. Hal ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Pada dasarnya Coretax memudahkan kita dalam memperoleh informasi serta menyampaikan laporan maupun potongan pajak yang telah dilakukan. Ini juga merupakan bentuk ketaatan kita sebagai wajib pajak, karena pajak digunakan untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan

Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan

News
| Rabu, 31 Desember 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement