Ini Dia Tahapan Pilkada di Sleman yang Ditunda

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Senin, 23 Maret 2020 17:07 WIB
Ini Dia Tahapan Pilkada di Sleman yang Ditunda

ilustrasi./dok

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memutuskan menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Sleman yang rencananya diselenggarakan pada 23 September mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi mengatakan penundaan sejumlah tahapan Pilkada Sleman didasarkan pada SK KPU RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Beberapa tahapan yang mengalami penundaan di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang berimbas pada masa kerja PPS. Selain itu KPU Sleman juga harus menunda verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. "Tidak hanya itu, KPU juga memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dan menunda pembentukan Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP)," ujar Trapsi, Senin (23/3/2020).

Dalam surat edaran yang diterima KPU Sleman, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-l9 di Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global.

Ditambah pula dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online