Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mulai mencairkan bantuan sosial kepada keluarga terdampak pandemi Covid-19. Tercatat ada 20.469 kepala keluarga (KK) yang mendapat bantuan sosial sembako senilai Rp200.000 per bulan selama sembilan tersebut.
Bantuan sosial dari Kementeria Sosial tersebut diberikan dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti layaknya penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Kartu tersebut akan diisi saldo sebesar Rp200.000 per bulan, kemudian ditukar dengan sembako di e-warung yang terdekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan bantuan sembako khusus program penanggulangan Covid-19 itu bisa diakses selama sembilan bulan yang dimulai pada April hingga Desember nanti dengan nilai Rp200.000 per bulan.
“Ini untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok di tengah pandemi,” kata Sekda, saat meninjau proses penyerahan KKS kepada warga penerima di Kecamatan Bantul, Senin (27/4/2020).
Khusus Kecamatan Bantul terdapat 1.088 keluarga penerima bantuan sosial tersebut. Helmi mengatakan nilai bantuan tersebut memang tidak seberapa namun program tersebut merupakan bagian dari kepedulian pemerintah dengan harapan dapat mengurangi kesulitan masyarakat dalam pemenuhan sembako.
Dia berharap bantuan tesebut tidak menjadi persoalan di masyarakat karena masih banyak yang belum terdaftar sebagai penerima dan kondisinya juga membutuhkan. Pihaknya akan berupa memperjuangkan warga lainnya yang belum dapat bantuan agar memperoleh bantuan, “Bagi yang belum mendapatkannya semoga pemerintah ada dalam bentuk program lainnya,” ujar Helmi.
Menurut Helmi data 20.469 penerima bantuan sosial senilai Rp200.000 per bulan tersebut merupakan data yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT) yang belum terkover dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Sehingga semua proses penentuan menajdi kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsis P3A) Bantul, Didik Warsito, mengatakan bantuan sosial terkait Covid-19 ini terdapat dua jenis, yakni bantuan dalam bentuk sembako sebanyak 20.469 KK dan bantuan dalam bentuk tunai Rp600.000 per bulan yang diberikan selama tiga bulan sebanyak 22.467 KK.
Semua data penerima tersebut juga sudah masuk dalam DTKS atau BDT. Total data yang masuk DTKS di Bantul sebanyak 145.000 KK. Dari jumlah tersebut sebanyak 60.195 KK sudah memperoleh bantuan PKH dan 82.722 mendapat bantuan BPNT.
Menurut Didik penerima PKH ada juga yang menerima BPNT sehingga acuan yang sudah mendapat bantuan adalah BPNT sebanyak 82.722 KK. Dengan demikian sisanya yang masuk dalam DTKS berhak mendapat bantuan dalam program penanggulangan Covid-19. Sementara untuk bantuan dari kabupaten pihaknya masih menunggu proses pencairan dari bantuan Kementerisn Sosial, “Kami baru persiapan penerimaan bantuan dari Jakarta agar sampai ke masyarakat terlebih dahulu,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.