Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemda DIY terkait kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja pada masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 ini. Namun demikian Pemkab berharap perusahaan tetap membayarkan THR sesuai ketentuan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“THR Keagamaan itu kan hak pekerja yang harus diberikan, apalagi bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja. Harus diberikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Sulistyanto, Rabu (29/4).
Namun soal besaran THR yang harus diberikan pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Sebab berdasarkan informasi yang dia peroleh saat ini di tingkat pusat masih ada pembahasan soal THR apakah diberikan penuh sesuai ketentuan undang-undang, ditunda, ataukah bisa dicicil pembayarannya.
Meski THR merupakan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya, kata Sulis, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid ini. Sebab banyak juga perusahaan yang kesulitan keuangan bahkan ada yang gulung tikar. Jika perusahaan bangkrut, maka pekerjanya juga yang rugi.
“Untuk kepastiannya kami harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat sebagai dasar kami melangkah lebih lanjut,” kata dia.
Jika sudah ada keputusan pasti pihaknya segera mengusulkan adanya edaran bupati untuk semua perusahaan di Bantul.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja (HIKP) Disnakertrans Bantul, Annursina menambahkan sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur penundaan THR. “Kami tetap mengimbau untuk [perusahaan agar] membayarkan THR karena memang sedah teranggarkan di perushaan di tahun ini,” kata Annursina.
Berdasarkan data perusahaan yang aktif lapor di Disnakertrans saat ini sebanyak 946 perusahaan. Sementara data pekerja sebanyak 38.191 orang yang terdiri dari pekerja laki-laki 17.348 orang dan pekerja perempuan 20.843 orang. Annursina mengatakan data itu merupakan data perusahaan yang lapor per 2020 ini.
Ia tidak menampik masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkannya. Sementara untuk jumlah pekerja, Annursina mengatakan memang terjadi penurunan, namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab penurunannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Bantul, Ponijan mengatakan sejauh ini belum ada aduan dari pekerja terkait penundaan THR. Ia berharap semua perusahaan membayar THR sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Sejauh ini tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Kami juga akan mengawal,” kata Ponijan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
WhatsApp iPhone kini mendukung dua akun dalam satu aplikasi lewat update versi 26.17.76 serta menghadirkan fitur Meta AI dan passkey.